Kamis, 19 April 2012

JUAL BELI AKAD BERGANDA

Bab I
Pendahuluan


A.     Latar Belakang
Jual beli akad berganda (al-murakkabah (akad rangkap / multi akad). Menurut penggagasnya, akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. (Nazih Hammad, Al-Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7; Abdullah al-Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46).
Banyak orang tak mengerti apa akad berganda itu dan bagaimana hukumnya. Maka dari itu disini saya akan menjelaskan tentang “Jual Beli dan akad Berganda dalam Jual Beli”.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian jual beli dan Bagaimana dasarnya?
2.      Bagaimana klasifikasi jual beli?
3.      Apa saja syarat sah jual beli?
4.      Apa saja sebab-sebab dilarangnya jual beli?
5.      Bagaimana pengertian jual beli akad berganda?
6.      Bagaimana aplikasi akad berganda dalam kehidupan masyrakat?
7.      Apa alasan ketidak sah-an akad berganda?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian jual beli dan dasar hukumnya
2.      Menggetahui klasifikasi jual beli
3.      Mengetahui syarat sah jual beli
4.      Mengetahui sebab-sebab dilarangnya jual beli
5.      Mengetahui pengertian jual beli akad berganda
6.      Mengetahui aplikasi akad bberganda dalam kehidupan masyarakat
7.      Mengetahui alas an ketidak sah-an akad berganda

Bab II
Pembahasan


A.     PENGERTIAN JUAL BELI DAN DASAR HUKUMNYA
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Dasar hukum : Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275).

B.     KLASIFIKASI JUAL BELI
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:
1.      Berdasarkan Objeknya
Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
o   Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
o   Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
o   Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.

2.      Berdasarkan Standardisasi Harga
o   Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
o   Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
a)      Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
b)      Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
c)      Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
d)      Cara Pembayaran

3.      Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:
o   Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
o   Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
o   Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
o   Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

C.     SYARAT SAH JUAL BELI
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
·         Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
·         Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
·         Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.

D.     Sebab-sebab Dilarangnya Jual Beli
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
1.      Berkaitan dengan objek
·         Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).
·         Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
·         Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.
2.      Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
·         jual beli yang mengandung riba
·         Jual beli yang mengandung kecurangan.

Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at. Akan tetapi, kemungkinan yang paling banyak tersebar dalam realitas kehidupan adalah sebagai berikut:
v  Objek jual beli yang haram.
v  Riba.
v  Kecurangan, serta;
v  Syarat-syarat yang menggiring kepada riba, kecurangan atau kedua-duanya.

E.     Jual Beli Akad Berganda (Multi Akad)
Multi dalam bahasa Indonesia berarti (1) banyak; lebih dari satu; lebih dari dua; (2) berlipat ganda. Dengan demikian, multi akad dalam bahasa Indonesia berarti akad berganda atau akad yang banyak, lebih dari satu. Sedangkan menurut istilah fikih, kata multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap).
 Al-’uqûd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan al- murakkabah. Kata ‘aqd artinya perikatan antara kedua belah pihak atau lebih. Sedangkan kata Al-murakkabah (murakkab) secara etimologi berarti al-jam’u, yakni mengumpulkan atau menghimpun.
Kata murakkab sendiri berasal dari kata "rakkaba-yurakkibu-tarkiban" yang mengandung arti meletakkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk, ada yang di atas dan yang di bawah.
Sedangkan murakkab menurut pengertian para ulama fikih adalah sebagai berikut:
1.      Himpunan beberapa hal sehingga disebut dengan satu nama. Seseorang menjadikan beberapa hal menjadi satu hal (satu nama) dikatakan sebagai melakukan penggabungan (tarkîb).
2.      Sesuatu yang dibuat dari dua atau beberapa bagian, sebagai kebalikandari sesuatu yang sederhana (tunggal/basîth) yang tidak memiliki bagian-bagian.
3.      Meletakkan sesuatu di atas sesuatu lain atau menggabungkan sesuatu dengan yang lainnya.

Ketiga pengertian ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk menjelaskan makna persis dari istilah murakkab. Pengertian pertama lebih tepat untuk digunakan karena mengandung dua hal sekaligus, yaitu terhimpunnya beberapa hal dan bersatunya beberapa hal itu yang kemudian menjadi satu pengertian tertentu.
Pengertian kedua tidak menjelaskan akibat dari terhimpunnya beberapa hal itu. Meski pengertian kedua menyatakan adanya gabungan dua atau beberapa hal, tetapi tidak menjelaskan apa dan bagaimana setelah terjadi penggabungan tersebut. Pengertian terakhir lebih dekat kepada pengertian etimologis, tidak menjelaskan pengertian untuk suatu istilah tertentu.
Dengan demikian pengertian pertama lebih dekat dan pas untuk menjelaskan maksud al-’uqûd al-murakkabah dalam konteks fikih muamalah. Karena itu, akad murakkab menurut Nazih Hammad adalah: "Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua
akad atau lebih --seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah … dst.-- sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad."
Sedangkan menurut Al-‘Imrani akad murakkab adalah: "Himpunan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad --baik secara gabungan maupun secara timbal balik-- sehingga seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad."
Selain istilah akad murakkab, ada beberapa istilah lain yang digunakan ahli fikih yang memiliki hubungan, kemiripan, dan kesamaan dengan pengertian akad murakkab. Istilah-istilah itu antara lain al-’uqûd al-mujtami’ah, al-’uqûd al- muta’addidah, al-’uqûd al-mutakarrirah, al-’uqûd al-mutadâkhilah, al-’uqûd al- mukhtalithah. Berikut adalah penjelasan pengertian dari beberapa istilah yang mirip dengan murakkab ini.
1.      Al-ijtimâ’; kata ini mengandung arti terhimpun atau terkumpul, lawan dari terpisah. Sesuatu yang terhimpun dari beberapa bagian meski tidak menjadi satu bagian adalah arti dari kata ijtima’. Dengan begitu al-’uqûd al-mujtami’ah berarti terhimpunnya dua akad atau lebih dalam satu akad.
2.      Al-Ta'addud. Kata ta'addud berarti berbilang dan bertambah. Ta'addud dalam terminologi akad adalah adanya tambahan jumlah syarat, akad, pelaku, harga, objek, atau sejenisnya.
3.      Al-tikrâr. Al-tikrâr berarti berulang. Kata ini digunakan untuk menunjukkan adanya proses terhimpun atau terulangnya sesuatu. Sedangkan secara terminology Al-tikrâr diartikan sebagai mengulangi sesuatu yang telah dilakukan. Dalam hal akad Al-tikrâr berarti mengulangi akad yang telah dilakukan sebelumnya. Bedanya dengan murakkab dalam akad, kalau Al-tikrâr meski berarti pula mengumpulkan tetapi maksud yang paling tetap untuk istilah ini adalah mengulangi akad yang sudah dilakukan dalam beberapa transaksi. Sedangkan dalam murakkab yang terjadi adalah terhimpunnya dua akad atau lebih menjadi satu akad atau transaksi.
4.      Al-tadâkhul. Al-tadâkhul secara bahasa berarti masuk (al-wulûj), masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain, keserupaan beberapa hal dan dan saling meliputi. Al-tadâkhul juga berarti masuknya suatu bagian pada bagian yang lain. Arti terakhir ini lebih spesifik karena yang masuk adalah suatu bagian pada bagian yang lainnya, sedangkan pengertian pertama lebih luas karena mencakup masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain. Sesuatu itu dapat berupa bagian atau suatu yang utuh.
5.      Al-Ikhtilath. Kata ini memiliki makna yang sama dengan al-jam’u. Al-Ikhtilath berarti terhimpun, terkumpul, insert (tadâkhul), dan melebur. Seperti contoh seseorang mencampurkan sesuatu pada yang lain, maka keduanya tercampur atau terkumpul. Tercampurnya dua hal itu bisa berakibat melebur menjadi satu sehingga kedua hal itu tidak bisa dibedakan seperti tercampurnya barang-barang cair, dan bisa juga dibedakan seperti dikumpulkannya suatu hewan dengan hewan yang lain.


F.      Aplikasi Akad berganda
Aplikasinya dalam bank syariah misalnya akad Murabahah lil Aamir bi asy-Syira` (Murabahah KPP [Kepada Pemesan Pembelian]/Deferred Payment Sale). Akad ini tidak sama persis dengan akad Murabahah yang asli, yaitu jual beli pada harga modal (pokok) dengan tambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli. (Shalah Ash-Shawi & Abdullah Mushlih, Maa Laa Yasa'u At-Tajiru Jahlahu, hal. 77; Abdur Rouf Hamzah, Al-Bai' fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 15; Ayid Syarawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hal. 399 dst).
Adapun Murabahah KPP, lebih kompleks dan melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, lembaga keuangan, dan penjual. Prosesnya : pembeli (nasabah) memohon lembaga keuangan membeli barang, lalu lembaga keuangan membeli barang dari penjual secara kontan, lalu lembaga keuangan menjual lagi barang itu kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, baik secara kontan, angsuran, atau bertempo. (Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, hal.107; Ayid Syarawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hal. 412).
Jadi dalam Murabahah KPP ini ada dua akad; akad jual beli antara lembaga keuangan dan penjual; dan akad jual beli antara lembaga keuangan dengan pembeli.
Menurut penggagasnya, akad rangkap hukumnya mubah berdasar kaidah fikih : al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Maka hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (baiataini fi baiatin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin), dipahami hanya perkecualian dari hukum asalnya. (Hasanudin, Multi Akad dalam Transaksi Syariah Kontemporer, hal. 13).

G.    Alasan Ketidaksah-an Akad Berganda
Pendapat yang terpilih (rajih) bagi kami, akad rangkap hukumnya tidak sah secara syari. Alasan kami; 
Pertama, kaidah fiqih yang digunakan tidak tepat. Dengan mendalami asal-usulnya, nyatalah kaidah itu hanya cabang dari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Padahal nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (misal QS Al-Baqarah:29) berbicara tentang hukum benda (materi), bukan tentang hukum muamalah (perbuatan manusia). (Hisyam Badrani, Tahqiq Al-Fikr Al-Islami, hal. 39).
Kedua, ada nash yang melarang penggabungan akad. Ibnu Masud RA berkata,Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin) (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308).
Hadits ini bukan perkecualian, melainkan larangan menggabungkan akad secara mutlak, tanpa melihat akad-akad yang digabungkan bertentangan atau tidak. Kaidah ushul fikihnya : Al-Muthlaq yajri ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ala at-taqyid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasinya) (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, I/208). Wallahu alam.








Bab III
Penutup/simpulan

Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Dasar hukum : Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Alquran, 2:275).
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Multi dalam bahasa Indonesia berarti (1) banyak; lebih dari satu; lebih dari dua; (2) berlipat ganda. Dengan demikian, multi akad dalam bahasa Indonesia berarti akad berganda atau akad yang banyak, lebih dari satu. Sedangkan menurut istilah fikih, kata multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap).
Al-’uqûd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan al- murakkabah. Kata ‘aqd artinya perikatan antara kedua belah pihak atau lebih. Sedangkan kata Al-murakkabah (murakkab) secara etimologi berarti al-jam’u, yakni mengumpulkan atau menghimpun.
Kata murakkab sendiri berasal dari kata "rakkaba-yurakkibu-tarkiban" yang mengandung arti meletakkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk, ada yang di atas dan yang di bawah.
Pendapat yang terpilih (rajih) bagi kami, akad rangkap hukumnya tidak sah secara syari. Alasan kami. Dengan alasan yang telah dijelaskan dalam bab pembahasan.
Demikian makalah ini saya buat. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Mohon maaf jika ada kesalahan keterangan maupun penulisan.
Terimakasih,,,,,,,








Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fahrabi - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms