Bab I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Segala aturan yang
Allah SWT turunkan dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan,
kesejahteraan, keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, kerugian,
pada seluruh Ciptaan-Nya.Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah
membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Di Era Globalisasi
ini, kebaikan dan keburukan nyaris taka ada beda. Oleh karena itu, diperlukan
pemupukan kembali segala hal yang dapat menuju kebaikan. Pemupukan tersebut
dalam islam telah di atur. Yakni dengan ketentuan Al-Qur’an dan Al- Hadis.
Begitu pun dengan
Bermu’amlah.Dua sumber tersebut telah menjelaskannya. Disini saya akan
menjelaskan tentang bagian dari mu’amalah tersebut. Yakni “Murabahah,
Musyarokah, Mudlarabah.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
Murabah itu ?dan apa saja jenis, syarat, dan rukunnya?, serta Bagaimana
ketentuan umum murabahah?
2.
Bagaimana
pengertian Akad Musyarokah? Dan apa saja jenis, syarat, rukunnya? Dan bagaimana
ketentuan berakhirnya akad tersebut?
3.
Bagaimana
Pengertian Mudlarobah? , apa saja pembagian dan rukunnya?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian, jenis, Syarat, rukun, serta ketentuan umum Murabahah
2.
Mengetahui
penegrtian, jenis, syarat, rukun, dan ketentuan berakhirnya akad musyarokah
3.
Mengetahui
pengertian, pembagian, dan rukun Mudlarobah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Murabahah
1. Pengertian
Apa itu
Murabahah? Murabahah adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual beli dapat
dilakukan secara tunai maupun kredit.Hal yang membedakan murabahah dengan jual
beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang
pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
Penjualan
dapat dilakukan secara tunai atau kredit , jika secara kredit harus dipisahkan
antara keuntungan dan harga perolehan .Keuntungan tidak boleh berubah sepanjang
akad , kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau
kesulitan bayar karma lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap
sebagai dana kebajikan . Uang muka juga dapat diterima , tetapi harus dianggap sebagai pengurang piutang.
2.
Jenis
Murabahah
a.
Murabahah
Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order)
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat. Mengikat bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli
sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli
tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang
tersebut .
b.
Murabahah
Tanpa Pesanan
Murabahah ini
termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.Murabahah ini dilakukan
tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan
sendiri oleh penjual.
3.
Rukun
dan Syarat Murabahah
3.1.Pengertian Rukun Murabahah
Rukun
adalah suatu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kegiatan atau
lembaga, sehingga bila tidak ada salah satu elemen tersebut maka kegiatan
terdebut dinyatakan tidak sah atau lembaga tersebut tidak eksis.
Menurut
Jumhur Ulama ada 4 rukun dalam murabahah, yaitu Orang yang menjual(Ba'I'),orang
yang membeli(Musytari),Sighat dan barang atau sesuatu yang
diakadkan.
3.2.Syarat Murabahah
1.
Pihak
yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa),
dan mereka saling meridhai (rela)
2.
Khusus
untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang
akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
3.
Harga
dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini
dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.
4.
Dasar
Hukum Murabahah
Dalam
islam,perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai
moral,sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan
tidaklah bersifat islami.
v
Al-Qur'an
-
"Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka rela diantaramu. . . . ." (QS.4:29)
-
"Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba"
(QS.2:275)
v
Al-Hadist
-
Dari
Abu Sa'id Al-Khudri , bahwa Rasullulah Saw bersabda: "Sesungguhnya jual
beli itu harus dilakukan suka sama suka".(HR.al-Baihaqi,Ibnu Majah dan
Shahi menurut Ibnu Hibban)
5. Ketentuan Umum Murabahah
ü
Jual
beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak
kepemilikan telah berada ditangan penjual.
ü
Adanya
kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya
lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
ü
Ada
informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga
diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
ü
Dalam
system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin
kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu
tidak ditetapkan.
ü Transaksi pertama (anatara
penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual
beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.
B.
Musyarakah
1.
Pengertian
Musyarokah adalah mencampurkan salah
satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di
antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank
Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank
setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah
sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu
dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil
yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase
bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Pengertian Musyarakah dari Buku
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia : Musyarakah adalah bentuk
kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil.
Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
Para mitra bersama – sama menyediakan
dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang
sudah berjalan maupun yang baru. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas,
setara kas atau asset non kas.
2.
Jenis akad musyarakah
Berdasarkan eksistensi :
a.
Syirkah
Al Milk atau perkongsian amlak
Mengandung kepemilikan bersama yang
keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan
bersama atas suatu kekayaan.Syirkah ini bersifat memaksa dalam hokum positif.Misalnya
: dua orang atau lebih menerima warisan atau hibah atau wasiat sebidang tanah.
b.
Syirkah
Al Uqud
Yaitu kemitraan yang tercipta
dengankesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dlam mencapai tujuan
tertentu. Setiap mitra berkontribusi dana dn atau dengan bekerja, serta
berbagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap kemitraan
yang sesungguhnya Karena pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan
untuk membuat kerjasama investasi dan berbagi keuntungn dan resiko.Syirkah uqud
sifatnya ikhtiariyah (pilihan sendiri). Syirkah Al Uqud dapat dibagi menjadi
sebagai berikut :
§ Syirkah abdan
Yaitu bentuk syirkah antara dua pihak
atau lebih dari kalangan pekerja atau professional dimana mereka sepakat untuk
bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
Syirkah ini dibolehkan oleh ulama
malikiyah, hanabilah dan zaidiyah dengan alasan tujuan dari kerjasama ini
adalah mendapat keuntungan selain itu kerjasama ini tidak hanya pada harta tetapi
dapat juga pada pekerjaan.
Sedangkan ulama syafiiyah, imamiyah
dan zafar dari golongan hanafiyah menyatakan bahwa sirkah jenis ini batal
karena syirkah itu dikhususkan pada harta (modal) dan bukan pada pekerjaan.
§ Syirkah wujuh
Kerjasama antara dua pihak dimana
masing – masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal dan menjalankan
usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Penamaan wujuh ini dikarenaknan
jual beli tidak terjadi secara kontan.Kerjasama ini hanya berbentuk kerjasama
tanggungjawab bukan modal atau pekerjaan.
Ulama hanafiyah, hanabilah dan zaidiyah membolehkan syirkah ini sebab mengandung unsure perwakilan dari seorang partner dalam penjualan dan pembelian.
Ulama malikiyah, sayifiiyah berpendapat bahwa syirkah ini tidak sah karena syirkah ini gada unsur kerjasama modal atau pekerjaan.
Ulama hanafiyah, hanabilah dan zaidiyah membolehkan syirkah ini sebab mengandung unsure perwakilan dari seorang partner dalam penjualan dan pembelian.
Ulama malikiyah, sayifiiyah berpendapat bahwa syirkah ini tidak sah karena syirkah ini gada unsur kerjasama modal atau pekerjaan.
§ Syirkah inan
Sebuah persekutuan dimana posisi dan
komposisi pihak – pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam
modal maupun pekerjaan. Ulama foqoh membolehkan syirkah ini.
§ Syirkah muwafadah
Sebuah persekutuan dimana posisi dan
komposisi pihak – pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal
modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Jika komposisi
modal tidak sama maka syirkahnya batal.
Menurut pendapat ulama hanafiyah dan maliki syirkah ini boleh.
Namun menurut syafii dan hanabilah dan kebanyakan ulama fiqih lain menolaknya karena syirkah ini tidak dibenarkan syara, selain itu syarat untuk menyamakan modal sangatlah sulit dilakukan dan mengundang unsure ke-gharar-an.
Menurut pendapat ulama hanafiyah dan maliki syirkah ini boleh.
Namun menurut syafii dan hanabilah dan kebanyakan ulama fiqih lain menolaknya karena syirkah ini tidak dibenarkan syara, selain itu syarat untuk menyamakan modal sangatlah sulit dilakukan dan mengundang unsure ke-gharar-an.
3.
Rukun dan Ketentuan Syari’ah dalam
Akad Musyarokah
a.
Unsur
– unsur yang harus ada dalam akad musyarakah ada 4 :
-
Pelaku
terdiri dari para mitra
Pelaku : mitra harus cakap hokum dan
baligh
-
Objek
musyarakah berupa modal dan kerja
Objek musyarakah harus :
Modal :
1.
Modal
yang diberikan harus tunai
2.
Modal
yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, asset perdagangan atau asset tak
berwujud seperti hak paten dan lisensi.
3.
Apabila
modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya
terlebih dahulu dan harus diseoakati bersama.
4.
Modal
para mitra harus dicampur, tidak boleh dipisah.
Kerja :
1.
Partisipasi
mitra merupakan dasar pelaksanaan musyarakah
2.
Tidak
dibenarkan jika salah satu mitra tidak ikut berpartisipasi
3.
Setiap
mitra bekerja atas dirinya atau mewakili mitra’
4.
Meskipun
porsi mitra yang satu dengan yang lainnya tidak harus sama, mitra yang bekerja
lebih banyak boleh meminta bagian keuntungan lebih besar.
-
Ijab
qabul
Ijab qabul disini adalah pernyataan
tertulis dan ekspresi saling ridha antara para pelaku akad.
-
Nisbah
1.
Pembagian
keuntungan harus disepakati oleh para mitra.
2.
Perubahan
nisbah harus disepakati para mitra.
3.
Keuntungan
yang dibagi tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus
menggunakan nilai realisasi keuntungan.
4.
Berakhirnya Akad Musyarokah
4.1.Jika salah satu pihak menghentikan
akad
4.2.Salah seorang mitra meninggal atau
hilang kal. Dalam hal ini bias digantikan oleh ahli waris jika disetujui oleh
para mitra lainnya.
4.3.Modal musyarakah habis
5.
Perlakuan Akuntansi PSAK
Perlakuan akuntansi untuk transaksi
musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif.
Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah
baik mengelola sendiri maupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya,
sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya
lembaga keuangan).
Mitra aktif adalah pihak yang
bertanggungjawab melakukan pengelolaan sehingga ia yang wajiib melakukan
pencatatan akuntansi .
C. Definisi Mudharabah
1.
Pengertian
Secara bahasa mudharabahberasal dari
akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul.Dengan penambahan
alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti
mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari
akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu
disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang
memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
Dalam daftar
istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
laba.
Mudharabah merupakan bahasa yang
biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka
menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka
menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari
sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan
muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si
pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan
keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan
modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi
bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian,
jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Para ulama sepakat bahwa landasan
syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah,
Ijma’ dan qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan
di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20)
Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah
( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari
Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila shalat (jum’at) telah
ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10)
Dipandang secara umum, kandungan ayat
di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan
dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari
keutamaan Allah.
2.
Rukum Mudlarobah
v Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah
itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
v Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah
ada tiga macam yaitu
·
Adanya
pemilik modal dan mudhorib,
·
Adanya
modal, kerja dan keuntungan,
·
Adanya
shighot yaitu Ijab dan Qobul.
3.
Pembagian Mudlarobah
Secara umum mudharabah
dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
a. Mudharabah
muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan
keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut
dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap
bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan
usaha normal yang sehat (uruf)
b. Mudharabah
muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan
kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat,
jenis usaha dan sebagainya
BAB III
PENUTUP/SIMPULAN
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Musyarokah adalah
mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak
dapat dibedakan di antara keduanya.
Murabahah adalah
menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Kesimpulan yang dapat ditarik
dari makalah ini adalah, Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan
ketentuan syaria'ah.kitalah yang bisa menentukan baik buruknya apa yang kita
lakukan.
Demikian Penjelasan saya seputar akad dalam
bermuamalah khususnya Murabahah,
musyarokah, dan Mudharabah. Mohon maaf
jika ada kesalahan keterangan maupun
penulisan. Trimakasih,,,,,,,,,
Daftar Pustaka
ü
Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh Alaa
al Madzahibul Arba’ah, (Lebanon : Darul Fikri, 1994), Jilid 3, h. 63
ü
M. Syafei Antonio, Bank Syariah
Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia Institute dan BI, 1999) Cet. ke-I, h.
129
ü
Indra Jaya lubis, Tinjauan Mengenai
Konsepsi Akuntansi Bank Syariah, Disampaikan pada Pelatihan
ü
Praktek Akuntansi Bank Syariah
BEMJ-Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2001. h. 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar