Sabtu, 09 Juni 2012

Asuransi


 

:: PENGERTIAN ASURANSI ::
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
·         Menurut kitab undang-undang Hukum Dagang Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan.
·         Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian.

Tujuan Asuransi
  • Mengurangi risiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi.
  • Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugiaan yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugiaan.
  • Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi.

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.
Dari segi Ekonomi, maka :

Tujuannya
:
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
:
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.




b.
Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya
:
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
:
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.




c.
Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya
:
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.




d.
Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya
:
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.




e.
Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya
:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya
:
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.




Unsur-unsur Asuransi

Unsur-unsur Asuransi dalam Pasal 246 KUHD
a.       Adanya kepentingan
b.      Adanya peristiwa tak tentu
c.       Adanya kerugian


Dasar Asuransi
Secara Yuridis, hukum asuransi Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti undang-undang peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan. Diaantaranyasebagai berikut ;
1.      UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelanggaraan usaha peransuransian
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992  tentang penyelenggaraan usaha peransuransian
4.      KMK No. 426/KMK/2003 tentang periznan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahaan Reasuransi
5.      KMK No. 425/KMK/2003tentang periznan dan penyelenggaraan usaha perusahaaan penunjang usaha Asuransi
6.      KMK No. 423/KMK/2003 tentang pemeriksaan perusahaan perasuransian

Undang-undang dan peraturan tersebut merupakan perihal yangcukup penting. Jika tidak dipatuhi ada pelanggaran, konsekuensinya tentu saja akan diberikan. Kepada siapapun yang melanggar,  entah pengguna jasa Asuransi atapun petugas perusahaan asuransinya sendiri.




JENIS-JENIS ASURANSI
Pada saat ini telah berkembang berbagai jenis asuransi di masyarakat, dalam manajemen risiko, asuransi memungkinkan berbagi dan mentransfer resiko, inilah cara terbaik untuk mengganti kerugian. Kebanyakan orang, tidak mengerti perbedaan mendasar pada jenis asuransi, padahal untuk menentukan program asuransi yang paling cocok dengan kebutuhan, kita harus mengenal jenis-jenis asuransi tersebut.
Asuransi  di bagi menjadi dua jenis utama
1.      Asuransi Tradisional
2.      Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam Asuransi  Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
A.     Asuransi  Tradisional terdiri dari:
1.      TERM
2.      Wholelife
3.      Endowment

1.      Penjelasan TERM
Kita  pernah tahu tentang Asuransi Mobil atau Motor? Atau mungkin asuransi kesehatan? Nah biasanya asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus. Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1 tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat, kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.

2.      Penjelasan Wholelife
Wholelife, berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Dan hebatnya! masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%. Keren ga? Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.

3.      Penjelasan Endowment
Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife.
Contoh: Budi 32 tahun mengambil asuransi pendidikan buat anaknya Desi, 2 tahun. Pada saat membayar premi, pada usia 36 tahun Budi Meninggal dunia. Pada saat itu istri pak Budi mendapatkan santunan kematian sejumlah UP yang ditentukan, dan bebas membayar premi. Di usia Desi yang 7 tahun, Desi tetap mendapatkan klaim pendidikan yang dijadwalkan, dan pada saat usia 13 tahun, usia 16 tahun, usia 19 tahun, dst.


B.     Asuransi Non Tradisional

Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. Ingat! kalau TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur.
UNIT LINK = TERM + Investasi
Kebanyakan orang mengambil Unit Link karena ingin menabung dengan hasilnya berkali lipat, dibandingkan harus menabung di bank, dengan bunga tidak seberapa. Dengan berinvestasi atau REKSADANA, maka uang yang kita investasikan akan bertambah dengan subur. Tetapi yang harus diingat, semakin besar keuntungan, maka semakin besar resiko.
Investasi bisa meningkat dan bisa menurun, sesuai dengan perkembangan ekonomi bangsa pada saat itu. Pada saat terjadi krisis, maka dapat dipastikan nilai investasi yang kita miliki turun drastis, dan akibatnya nilai tabungan kita akan menipis. Kalau sudah begitu, jangan protes dong.. tadi kan pingin untung banyak, berarti harus menanggung rugi juga.. :)
Sudah pasti, di dalam asuransi jenis Unit Link, tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Lain halnya asuransi tradisional, di dalam polisnya jelas-jelas tercantum nilai tunai yang dijamin dan didapatkan pada tahun X.
Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa DITAGIH KEMBALI kapan pun.
Unit Link, menanggung biaya Asuransi jiwa yang jenis TERM, maka tiap tahun biaya tersebut akan naik seiring bertambahnya usia, dan nilai tunai yang terbentuk akan dipotong biaya asuransi dan biaya administrasi lainnya.
Sebelum memilih asuransi yang tepat untuk Anda, sebaiknya konsultasikan kepada yang betul-betul memahami konsep asuransi ini. Karena setiap orang mempunyai karakteristik yang berbeda dalam mengelola keuangannya.












Prinsip-prinsip Asuransi
  • Utmost Good Faith merupakan suatu kontrak atau persetujuan asuransi harus di lakukan dengan itikad baik, tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
  • Proximate Cause merupakan sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berurutan tanpa intervensi kekuatan lain.
  • Indemnity memiliki arti pengembalian posisi financial pihak tertanggung setelah terjadinya kerugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian.
  • Insurable Interest merupakan hak yang diakui sah secara hokum mempertanggungkan suatu risiko financial.
  • Subroggation and Contribution adalah prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung.

Risiko Asuransi
  • Risiko Murni
  • Risiko Spekulatif
  • Risiko Fundamental
  • Risiko Khusus
  • Risiko Dinamis
  • Risiko Statis
  • Risiko Terhadap Benda
  • Risiko Terhadap Manusia




Polis Asuransi
  • Fungsi Polis Asuransi :
  1. Perjanjian Pertanggungan
  2. Sebagai bukti jaminan dari penanggungan kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami tertanggung.
  3. Sebagai pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
  • Macam-macam Polis
  1. Polis Perjalanan : Menjamin barang Unsurable interst selama perjalanan sampai ditempat.
  2. Polis Pelabuhan : Menanggung risiko yang mungkin menimpa kapal selama di pelabuhan.
  3. Polis Waktu : Pertanggungan yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  4. Polis Veem : Menanggung barang selama berada di gudang dari kemungkinan risiko rusak, terbakar atau hilang.


Subjek Asuransi
Subyek Asuransi Adalah Pihak-pihak yang bertindak aktif untuk melaksanakan perjanjian itu, pihak-pihak itu adalah penanggung dan tertanggung. Macam-macam Subyek Asuransi misalnya :
a)      Asuransi Kredit : Asuransi yang memberikan pelayanan kepada tertanggung dalam hal ini pemberi kredit, misalnya bank. Tujuan asuransi kredit untuk melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabah.
b)      Asuransi Kerugiaan : usaha asuransi yang memberikan manfaat jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian.
c)      Asuransi Jiwa : suatu jasa usaha asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggal seseorang yang di pertanggungkan.
d)      Asuransi Sukarela : asuransi yang di jalankan secara sukarela, jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial.

Aspek Hukum Kontrak Asuransi
Terdapat beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak asuransi.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain mencakup :
  1. Warranties : Suatu ketentuan khusus atau suau pernyataan tertulis dalam polis yang berhubungan dengan sifat risiko yang di tanggung oleh pihak penanggung.
  2. Representations : suatu pernyataan yang berkaitan dengan risiko yang disertakan oleh pihak tertanggung untuk memperoleh polis asuransi.
  3. Concealment : Kegagalan pihak tertanggung untuk memberikan segala informasi yang berkaitan dengan risiko secara baik dan benar.
  4. Fraund : Suatu tindakan dengan sengaja membuat pernyataan palsu tidak benar atau tindakan sengaja untuk menyembunyikan fakta yang dapat menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak perusahaan asuransi untuk melakukan penggantian.

1 komentar:

JaG_Gajag mengatakan...

i like your coment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fahrabi - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms