Bab I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Pasar modal
dan pasar uang merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian
dunia
saat ini.Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar
modal
sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi
keuangannya.Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial
nerve-centre
(saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
Pasar Uang
menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
jangka waktu
dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya
supply dan
demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter .
Pasar
uang dan pasar
modal sebetulnya merupakan sarana
investasi dan moblisasi dana.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan
mungkin eksis tanpa
adanya pasar modal dan pasar uang yang terorganisir dengan baik. Setiap
hari
terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini.Sebagaimana
institusi
modern, pasar modal dan pasar uang tidak terlepas dari berbagai
kelemahan dan
kesalahan.Salah satunya adalah tindakan spekulasi.Pada umumnya
proses-proses
transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan.Mereka
selalu
memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan
perhitungan, serta
mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan
saham.Aktivitas
inilah yang membuat pasar tetap aktif.Tetapi, aktivitas ini tidak
selamanya
menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Melihat
itu, disini saya akan menjelaskan lebih mendalam tentang pasar modal dan
pasar
uang dan pandangannya dalam syari’at islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pasar modal itu?
2. Apa
pasar uang itu?
3. Bagaimana
Pasar
modal dan Pasar Uang Menurut Pandangan islam?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
tentang
pasar modal
3. Mengetahui
pasar modal dan pasar uang dalam persepektif islam
Bab
II
Pembahasan
A.
Pasar
Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman
(1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang
bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama
obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham.
Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan
hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
2. Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu
portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan
proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi
itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276). Harapan
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan
surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 :
183-189) :
Ø
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS), antara lain :
a.
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
Ø
Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan
emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan,
investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini
mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
b.
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Ø
Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini
antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting
di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
Ø
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
Ø
Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi :
a)
Memberikan informasi tentang emiten
b)
Melakukan penjualan efek kepada
investor
Ø
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1)
Pedagang dalam jual beli efek
2)
Sebagai perantara dalam jual beli efek
Ø
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
Ø
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1)
Menilai kekayaan emiten
2)
Menganalisis kemampuan emiten
3)
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4)
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
5)
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6)
Bertindak sebagai agen pembayaran
7)
Perusahaan surat berharga
(securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
a>
Sebagai pedagang efek
b>
Penjamin emisi
c>
Perantara perdagangan efek
d>
Pengelola dana
e>
Perusahaan pengelola dana
(investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
Ø
Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1)
Membantu emiten dalam rangka emisi
2)
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak
atas saham para investor
3)
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4)
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham
5)
Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
3. Jenis dan
Fungsi Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
ü
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha.Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah
penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
ü
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara
investorsetelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa.Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat.Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi
pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa
regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa
parallel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
4. Fungsi
Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
B. Pasar
Uang
1.
Pengertian
Pasar Uang
Pasar uang adalah
suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung
maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek
adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan
waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam
pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini
benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana
jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar uang
mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka.SBI (Serrifikat Bank Indonesia)
sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk
kontraksi moneter.Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank
komersial, bank dagang, penyalur uang, dan
bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
2. Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga
yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah.Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia.
Dahlan Siamat (2001:208):
v
Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan
oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
v
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat -
surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
v
Sertifikat Deposito
Instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.Ciri pokok yang
membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya
melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
v
Commerecial Paper
Promes
yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk
memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
v
Call Money
Kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu
pendek.
v
Repurchase Agreement
Transaksijual
odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan lebih dahulu
v
Banker's Acceptence
Suatu
instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau
importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
3.
Indikator
Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau
paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
a. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank
(Rp)
Tingkat
bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
danadalam bentuk rupiah.
b. Volume transaksi Pasar Uang Antar
Bank (Rp)
Jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank
(US$)
Tingkat
bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
danadalam bentuk US $.
d. Volume transaksi Pasar Uang Antar
Bank (US$)
Jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
e. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga
yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
f.
Suku
bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
Rupiah
g. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US
$.
h. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga
suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya
i.
Suku
bunga kredit
Tingkat
bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para
kreditor
j.
Inflasi
Kenaikan
tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu
tertentu
k. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka
indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli
konsumen dalam suatu periode tertentu.
l.
Sertifikat
Bank Indonesi (SBI)
Instrumen
investasijangka pendek yang bebas resiko
C.
Pasar
Modal dan Pasar Uang Menurut Hukum Islam
1.
Pendapat
yang mengatakan haram
Dalam
kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu
barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
Pertama,
Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Efek tesebut dapat terdiri
dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Semua bentuk efek dan
obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu
riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang
bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang
diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan
obligasi tersebut hukumnya jelas haram.Karena faktor riba dan sekuritasnya yang
haram.
Kedua,
mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli
saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang
bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus
mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli. Mengenai
jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam
bertanya kepada Rasulullah saw.: “Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang.
Mana yang halal dan haram bagi saya?Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli
barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (Hr.
Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
Ketiga,
pelaku pasar.Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua,
yaitu asing dan domestic. Jika asal negara mereka adalah negara Kafir Harbi,
seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk.
Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir
Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.
Para
ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di
pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya,
perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa
saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan
asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media
porno, dan sebagainya. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek : Tuntunan Islam
dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’
Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah,
hal. 109).
Fukaha
yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang
usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf
as-Sabatin (ibid., hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah
al-Mu’ashirah, hal. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT)
yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha
perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya,
apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau
tidak.
Poeunoh
Daly mengatakan bahawa jual beli saham yang sekarang ibi mengandung unsur ghoror
yang dalam Islam jelas-jelas dilarang.Hukumnya menurut beliau memebeli saham di
bursa itu makruh tidak sampai haram. Ali Akbar, menurutnya saham itu ada unsur
judi, spekulasi dan kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan itu
akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu perusahaan.Ali Yafi juga
mengharamkan karena ada unsur spekulatif yang tinggi, mirip perjudian.
2.
Pendapat yang mengatakan boleh.
Prof.
Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam,
diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi
antar negara yang bersifat internasional.
Taqiyuddin
an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang
merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:
a.
Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas
dinar baru Irak dengan kertas dinar lama.
b.
Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan
Pound Mesir.
c.
Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan
mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar
dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
d.
Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta
pertukaran dolar dengan dolar Australia.
e.
Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata
uang tertentu.
f.
Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Praktek
valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini
diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat
275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Di
samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan bahwa: “Janganlah
engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak
dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas
sesuka kalian”. (HR. Bukhari).
“Nabi
melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang.Dan
Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak sesuka kami, dan menjual
perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami
telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli
emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya
oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi
Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.
Dari
beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil
tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan
antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak),
karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl
yang jelas-jelas dilarang oleh Islam.Sedangkan hadist ketiga, selain bisa
dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa
kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari
terjadinya riba nasi’ah.
Taqiyuddin
an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan
terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah),
karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara
lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad
syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang
menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak
lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan
pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul
dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan
perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa
adanya ijab dan kabul secara syar’i.
Maka dari itu, pendapat kedua yang
mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat
(rajih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang
menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang
membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil
al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal.
53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah
sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang
qath’i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437)
Bab III
Penutup/Kesimpulan
Pengertian
pasar modal secara umum adalah
suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan
surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu
pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan
pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan
perusahaan kepada masyarakat.
Pasar
uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak
dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai
yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan
yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari
perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu
tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:20).
Pasar
Modal dan Pasar Uang dalam persperktif islam ada dua pandangan/hukum :
1.
Diharamkan
2.
Dibolehkan
Namun Demikian, di era
globalisasi ini kedua pasar tersebut tidak bias dijauhkan dari kehidupan kita.
Tergantung pada kita yang menentukan halal atau haramnya pasar tersebut.
Demikianlah penjelasan saya
seputar “Pasar Uang dan Pasar Modal”.Mohon maaf jika ada kesalahan keterangan
maupun penulisan.
Terimakasih,,,,,,,
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar