Tampilkan postingan dengan label syari'a. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syari'a. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Oktober 2012

Hukum Tuhan dan Realitas Masyarakat


Bab I
Pendahuluan
By  : Zulva Farabi


Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy



A.     Latar Belakang
“Hukum tuhan dan realitas masyarakat”. Itulah judul makalah yang ditugaskan oleh dosen pembimbing kami. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang qadim, bersifat statis tidak berubah. Sebaliknya, masyarakat secara substansial mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada sesuatu yang bersifat stabil dan statis.namun hukum Islam tidak statis tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah dan bergerak.
Dengan latar belakang tersebut, kami akan menjelaskan semampu kami tentanmg judul makalah tersebut.

B.     RumusanMasalah
  1. Bagaimana Pengertian Hukum tuhan?
  2. Bagaimana Hukum tuhan dalam realitas Masyarakat?
  3. Bagaimana Masyarakat Kontemporer menghadapi Hukum Tuhan (Hukum Islam)?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Hukum tuhan
2.      Mengetahui Hukum tuhan dalam realitas Masyarakat
3.      Mengetahui Masyarakat Kontemporer menghadapi Hukum Tuhan (Hukum Islam)


A.     Pengertian Hukum Tuhan
Jika secara umum, hukum adalah : Peraturan yang dibuat untuk mengatur pola hidup manusia dan ada sanksi bila melanggarnya. Secara etimologis, kata hukum berakar pada Al-Hukmu, yang berarti menolak kelaliman/penganiayaan.
Adapun secara terminologis, ulama ushul mendefenisikan hukum dengan titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan. Sedangkan ulama fikih mengartikannya dengan efek yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib, haram dan mubah.[1]
Sedangkan Pengertian Hukum Tuhan adalah: Hukum yang dibuat oleh sang Pencipta yakni Allah SWT untuk makhluknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan Norma yang ditentukan oleh Allah.
Hukum Tuhan yang dimaksud disini adalah Hukum Islam atau syari’at islam. Di Negara kita hukum dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar. Yakni, KUHP, KUHD, dan KUHPER. Sedangkan dalam islam, hukum Allah/Hukum Islam  dirumuskan dalam kitab suci Al-qur’an, dengan Nabi Muhammad sebagai Penafsirnya.

Prinsip Hukum Tuhan/Syari’at Islam
Adapun prinsip-prinsip hukum Tuhan / Syari’at Islam adalah sebagai berikut :
·        Menegakkan mashlahat
Mashlahat berasal dari kata al-shulh atau al-ishlah yang berarti damai dan tentram. Sedang secara terminologi berarti perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan.
Secara umum mashlahat dibagi menjadi tiga:
1.      Mashlahat mu’tabarah.diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: dlaruriyyah (primer), hajiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah (tertier).
2.      Mashlahat mulghah, adalah suatu perbuatan yang didalamnya terkandung manfaat tetapi dalam syarak tidak ditetapkan secara pasti.
3.      Mashlahat mursalah, adalah sesuatu yang bermanfaat tetapi tidak diperintahkan oleh Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya dalam Sunnah.
·        Menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adalah). Secara bahasa adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahalih).
·        Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj). Al-haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun dikemudian hari.
·        Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif). Taqlif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Secara istilah adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntunan) untuk menjauhi cegahan Allah. Sedang secara terminologi adalah menyedikitkan tuntunan Allah untuk berbuat, mengerjakan perintahnya dan menjauhi cegahannya.
·        Berangsur-angsur (tadrij). Hukum Islam dibentuk gradual atau tadrij, dan didasarkan kepada al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur.

B.     Hukum Tuhan dan Realitas Masyarakat
Secara garis besar, hukum Tuhan dalam pengertian aturan-aturan global memang terbukti ada, sebagaimana diisyaratkan QS al-An’am (6): 57; QS al-An’am (6): 62 dan QS al-Ma’idah (5): 44. Lantaran wujud teks yang menjadi pijakan hukum Tuhan masih sangat makro dan universal maka dalam tataran praksisnya, apa yang disebut hukum Tuhan masih sangat debatable. Maksudnya, dalam pergumulan sosial sehari-hari payung hukum yang mesti menjadi pijakan bukanlah hukum Tuhan dalam pengertiaan “pakaian jadi”. Sebaliknya, Tuhan telah mendelegasikan nalar manusia melalui mekanisme ijtihad untuk merumuskan hukum-hukum operasional sesuai konteks mashlahah yang bergerak dinamis dari waktu ke waktu.
Prinsip seperti ini telah pernah dipraktikkan Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Dalam peristiwa tersebut Rasulullah SAW telah melegalkan wujud ijtihad untuk mengimabangi keterbatasan teks. Persoalan yang kemudian muncul, kalau pada masa Rasul masih hidup saja perlu merumuskan mekanisme ijtihad untuk mengantisipasi persoalan baru di daerah yang tidak ditemakan rujukan teksnya, maka bisa dibayangkan betapa persoalan-persoalan kemanusiaan yang muncul sepeninggal Rasul hingga saat ini lebih memerlukan kreatifitas nalar berupa ijtihad. Karena itu, hukum sebagai produk ijtihad dikresi dan diproses melalui interelasi antara tiga komponen dasar, yaitu: 1) Fiqh al-Nushush (teks wahyu yang mempunyai dimensi hukum), 2) Fiqh al-Waqi’ (realitas kehidupan masyarakat yang memerlukan tuntunan hukum), dan 3) Fiqh al-Tanzil (mekanisme penentuan hukum-hukum operasioanal sesuai semangat maqashidus syari’ah, yakni untuk menebar kemaslahatan ummat manusia).
Apa yang dimaksud hukum Tuhan dalam penegertian yang sesungguhnya adalah ending dari seluruh proses pergumulan ketiga komponen di atas dalam rangka merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan dasar syari’at, yakni untuk menerapkan kemaslahatan ummat manusia dalam kehidupannya di dunia maupun di akhirat. Atas dasar rentetan pembentukan hukum seperti ini maka hukum Tuhan sesungguhnya mengalami proses evolusi dari yang transenden dan berwujud tunggal menjadi diversifikasi hasil temuan para Mujtahid sesuai konteks mashlahah di masing-masing komunitas masyarakat.

C.     Dinamika Masyarakat Periode Kontemporer.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemikiran hukum Islam adalah “koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, tentunya ini bersumber dari pemahaman atas titah Allah yang mungkin mengalami pengembangan dan perubahan.
Dalam hubungannya dengan dinamika masyarakat, dikatakan bahwa dalam hukum Islam terdapat wilayah yang tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). inilah yang menyebabkan terpeliharanya kesatuan pemikiran dan perilaku umat. Sedangkan wilayah yang terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zanny), baik dari segi sumbernya (qath’I ats-subut) maupun penunjukannya (qath’I al-dalalah), yang merupakan bagian terbesar dari hukum-hukum fikhi. Wilayah inilah yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fikhi atau pemikiran hukum Islam ke dalam dinamika, perkembangan dan pembaruan.
Adapun faktor penyebab elastisitas hukum Islam adalah :
  1. Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara taken for Granted segenap hal, bahkan Dia membiarkan adanya suatu wilayah yang luas tanpa terikat dengan nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan, kemudahan dan rahmat bagi makhlukNya.
  2. Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang universal yang tidak mengemukakan berbagai rincian dan bagian-bagianya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu seperti di dalam perkara-perkara ibadah, pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainya. Pada selain perkara-perkara di atas, syariat Islam cukup menetapkannya secara global
  3. Nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial menghadirkan suatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik dengan menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya. Jarang sekali ditemukan teks-teks yang tidak menyebabkan variasi pemahaman di kalangan para ulama di dalam penentuan makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari teks-teks tersebut. Semua ini berpulang dari watak bahasa dan berbagai fungsinya.
  4. Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum Islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana ynag beraneka ragam, yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaaanya. Disinilah kemudian muncul peranan qiyas, istihsan, urf, istihshab dan lain-lain, sebagai dalil bagi sesuatu yang tidak ditemukan nashnya.
  5. Adanya prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau meringankannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudah-kan atau membantu manusia karena kelemahan mereka dihadapkan berbagai keadaan darurat yang memaksa serta kondisi-kondisi yang yang menekan.[2]
Dari berbagai faktor yang telah dijelaskan, dapat dipahami dengan mudah mengapa hukum Islam dapat mengakomodir segala bentuk dinamika masyarakat.
Selain faktor diatas, dalam hukum Islam Ulama mengenal adanya kaidah Mulazamah. Kaidah ini mengatakan, menurut para ulama, bahwa setiap hukum Islam, entah wajib, mustahab, haram dan makruh, pastilah disebabkan pertimbangan atas suatu maslahat atau untuk menolak suatu bahaya tertentu. Karena itu, hukum-hukum Islam punya karakteristik sangat bijaksana. Hukum Islam tidak akan mengatakan sesuatu yang tidak ada artinya. Ada hubungan yang sangat erat antara hukum Islam dan akal-suatu hubungan yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain.[3]
Selain itu para ulama juga mengenal kaidah al-ahamm (yang lebih penting) dan al-Muhimm (yang penting).Artinya, jika seseorang menghadapi dua hukum agama dan tidak mampu mengamalkan kedua hukum itu secara bersamaan, maka ia wajib memikirkan mana yang lebih penting dari kedua hukum itu, serta kemudian ia mengorbankan hukum yang lebih sedikit nilai pentingnya demi hukum yang lebih banyak nilai pentingnya. Perhitungan kaidah al-hamm dan al-muhimm mengatakan kepada manusia., lakukanlah shalat qashar dan janganlah engkau berpuasa ketika kamu dalam perjalanan”. Al-Quran mengatakan: barang siapa di antara kamu sakit atau sedang berada dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak bilangan hari puasa yang ia tinggalkan (QS. 2:185). Jika ditanyakan hal ihwal mengapa demikian, maka ayat tersebut juga berbicara tentang sebabnya itu: Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu (QS. 2: 185).
Demikianlah hukum Islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.

Bab III
Penutup/Simpulan

Hukum Tuhan adalah: Hukum yang dibuat oleh sang Pencipta yakni Allah SWT untuk makhluknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan Norma yang ditentukan oleh Allah.sedangkan Prinsip Hukum tuhan (Syari’at Islam) adalah :
·        Menegakkan mashlahat
·        Menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adalah).
·        Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj)
·        Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif)
·        Berangsur-angsur (tadrij).

Hukum Islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.
Demikian Penjelasan saya seputar “Hukum tuhan dan realitas masyrakat”. Mohon maaf jika ada kesalahan keterangan maupun penulisan.
Terimakasih,,,,


Daftar Isi





[1] Abd. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Al-Majklis al-‘Ala al-andalusia li al-Da’wah al-Islkamiyah, jakarta, 1972). h. 11.
[2] bdul halim ‘Uways, al-Fiqh al-Islami bayn ath-Tathawwur wa ats-Tsabat, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan Judul Fiqh Statis dan Dnamis,( Cet. I; bandung; Pustaka al-Hidayah, 1998), h. 211.
[3] Murtadha Muthahhari, Inna ad-Din Inda Allah al-Islam, diterjemahkan oleh Ahmad Sobandi dengan judul Islam dan Tantangan Zaman, (Cet. II: Bandung; Pustaka Hidayah, 1996), h. 256.

Sabtu, 09 Juni 2012

Asuransi


 

:: PENGERTIAN ASURANSI ::
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
·         Menurut kitab undang-undang Hukum Dagang Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan.
·         Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian.

Tujuan Asuransi
  • Mengurangi risiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi.
  • Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugiaan yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugiaan.
  • Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi.

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.
Dari segi Ekonomi, maka :

Tujuannya
:
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
:
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.




b.
Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya
:
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
:
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.




c.
Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya
:
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.




d.
Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya
:
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.




e.
Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya
:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya
:
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.




Unsur-unsur Asuransi

Unsur-unsur Asuransi dalam Pasal 246 KUHD
a.       Adanya kepentingan
b.      Adanya peristiwa tak tentu
c.       Adanya kerugian


Dasar Asuransi
Secara Yuridis, hukum asuransi Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti undang-undang peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan. Diaantaranyasebagai berikut ;
1.      UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelanggaraan usaha peransuransian
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992  tentang penyelenggaraan usaha peransuransian
4.      KMK No. 426/KMK/2003 tentang periznan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahaan Reasuransi
5.      KMK No. 425/KMK/2003tentang periznan dan penyelenggaraan usaha perusahaaan penunjang usaha Asuransi
6.      KMK No. 423/KMK/2003 tentang pemeriksaan perusahaan perasuransian

Undang-undang dan peraturan tersebut merupakan perihal yangcukup penting. Jika tidak dipatuhi ada pelanggaran, konsekuensinya tentu saja akan diberikan. Kepada siapapun yang melanggar,  entah pengguna jasa Asuransi atapun petugas perusahaan asuransinya sendiri.




JENIS-JENIS ASURANSI
Pada saat ini telah berkembang berbagai jenis asuransi di masyarakat, dalam manajemen risiko, asuransi memungkinkan berbagi dan mentransfer resiko, inilah cara terbaik untuk mengganti kerugian. Kebanyakan orang, tidak mengerti perbedaan mendasar pada jenis asuransi, padahal untuk menentukan program asuransi yang paling cocok dengan kebutuhan, kita harus mengenal jenis-jenis asuransi tersebut.
Asuransi  di bagi menjadi dua jenis utama
1.      Asuransi Tradisional
2.      Asuransi Non-Tradisional (modern)
Di dalam Asuransi  Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.
A.     Asuransi  Tradisional terdiri dari:
1.      TERM
2.      Wholelife
3.      Endowment

1.      Penjelasan TERM
Kita  pernah tahu tentang Asuransi Mobil atau Motor? Atau mungkin asuransi kesehatan? Nah biasanya asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus. Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1 tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat, kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.

2.      Penjelasan Wholelife
Wholelife, berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Dan hebatnya! masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%. Keren ga? Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.

3.      Penjelasan Endowment
Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife.
Contoh: Budi 32 tahun mengambil asuransi pendidikan buat anaknya Desi, 2 tahun. Pada saat membayar premi, pada usia 36 tahun Budi Meninggal dunia. Pada saat itu istri pak Budi mendapatkan santunan kematian sejumlah UP yang ditentukan, dan bebas membayar premi. Di usia Desi yang 7 tahun, Desi tetap mendapatkan klaim pendidikan yang dijadwalkan, dan pada saat usia 13 tahun, usia 16 tahun, usia 19 tahun, dst.


B.     Asuransi Non Tradisional

Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern, adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. Ingat! kalau TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur.
UNIT LINK = TERM + Investasi
Kebanyakan orang mengambil Unit Link karena ingin menabung dengan hasilnya berkali lipat, dibandingkan harus menabung di bank, dengan bunga tidak seberapa. Dengan berinvestasi atau REKSADANA, maka uang yang kita investasikan akan bertambah dengan subur. Tetapi yang harus diingat, semakin besar keuntungan, maka semakin besar resiko.
Investasi bisa meningkat dan bisa menurun, sesuai dengan perkembangan ekonomi bangsa pada saat itu. Pada saat terjadi krisis, maka dapat dipastikan nilai investasi yang kita miliki turun drastis, dan akibatnya nilai tabungan kita akan menipis. Kalau sudah begitu, jangan protes dong.. tadi kan pingin untung banyak, berarti harus menanggung rugi juga.. :)
Sudah pasti, di dalam asuransi jenis Unit Link, tidak mempunyai nilai tunai yang dijamin, bahkan perusahaan yang mengeluarkan polis asuransi tersebut, tidak bisa menjanjikan nilai tunai yang didapatkan pada tahun X. Lain halnya asuransi tradisional, di dalam polisnya jelas-jelas tercantum nilai tunai yang dijamin dan didapatkan pada tahun X.
Dikarenakan tidak adanya nilai tunai yang dijamin, kemungkinan pada tahun ke 11 atau lebih, tertanggung harus membayar preminya kembali, walaupun dijanjikan hanya bayar 10 tahun, pada kenyataannya dalam polis tidak tercantum masa pembayaran premi, sehingga premi bisa DITAGIH KEMBALI kapan pun.
Unit Link, menanggung biaya Asuransi jiwa yang jenis TERM, maka tiap tahun biaya tersebut akan naik seiring bertambahnya usia, dan nilai tunai yang terbentuk akan dipotong biaya asuransi dan biaya administrasi lainnya.
Sebelum memilih asuransi yang tepat untuk Anda, sebaiknya konsultasikan kepada yang betul-betul memahami konsep asuransi ini. Karena setiap orang mempunyai karakteristik yang berbeda dalam mengelola keuangannya.












Prinsip-prinsip Asuransi
  • Utmost Good Faith merupakan suatu kontrak atau persetujuan asuransi harus di lakukan dengan itikad baik, tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
  • Proximate Cause merupakan sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berurutan tanpa intervensi kekuatan lain.
  • Indemnity memiliki arti pengembalian posisi financial pihak tertanggung setelah terjadinya kerugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian.
  • Insurable Interest merupakan hak yang diakui sah secara hokum mempertanggungkan suatu risiko financial.
  • Subroggation and Contribution adalah prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung.

Risiko Asuransi
  • Risiko Murni
  • Risiko Spekulatif
  • Risiko Fundamental
  • Risiko Khusus
  • Risiko Dinamis
  • Risiko Statis
  • Risiko Terhadap Benda
  • Risiko Terhadap Manusia




Polis Asuransi
  • Fungsi Polis Asuransi :
  1. Perjanjian Pertanggungan
  2. Sebagai bukti jaminan dari penanggungan kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami tertanggung.
  3. Sebagai pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
  • Macam-macam Polis
  1. Polis Perjalanan : Menjamin barang Unsurable interst selama perjalanan sampai ditempat.
  2. Polis Pelabuhan : Menanggung risiko yang mungkin menimpa kapal selama di pelabuhan.
  3. Polis Waktu : Pertanggungan yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  4. Polis Veem : Menanggung barang selama berada di gudang dari kemungkinan risiko rusak, terbakar atau hilang.


Subjek Asuransi
Subyek Asuransi Adalah Pihak-pihak yang bertindak aktif untuk melaksanakan perjanjian itu, pihak-pihak itu adalah penanggung dan tertanggung. Macam-macam Subyek Asuransi misalnya :
a)      Asuransi Kredit : Asuransi yang memberikan pelayanan kepada tertanggung dalam hal ini pemberi kredit, misalnya bank. Tujuan asuransi kredit untuk melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabah.
b)      Asuransi Kerugiaan : usaha asuransi yang memberikan manfaat jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian.
c)      Asuransi Jiwa : suatu jasa usaha asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggal seseorang yang di pertanggungkan.
d)      Asuransi Sukarela : asuransi yang di jalankan secara sukarela, jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial.

Aspek Hukum Kontrak Asuransi
Terdapat beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak asuransi.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain mencakup :
  1. Warranties : Suatu ketentuan khusus atau suau pernyataan tertulis dalam polis yang berhubungan dengan sifat risiko yang di tanggung oleh pihak penanggung.
  2. Representations : suatu pernyataan yang berkaitan dengan risiko yang disertakan oleh pihak tertanggung untuk memperoleh polis asuransi.
  3. Concealment : Kegagalan pihak tertanggung untuk memberikan segala informasi yang berkaitan dengan risiko secara baik dan benar.
  4. Fraund : Suatu tindakan dengan sengaja membuat pernyataan palsu tidak benar atau tindakan sengaja untuk menyembunyikan fakta yang dapat menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak perusahaan asuransi untuk melakukan penggantian.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fahrabi - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms