Tampilkan postingan dengan label Tarbiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarbiyah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Oktober 2012

Hukum Tuhan dan Realitas Masyarakat


Bab I
Pendahuluan
By  : Zulva Farabi


Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy



A.     Latar Belakang
“Hukum tuhan dan realitas masyarakat”. Itulah judul makalah yang ditugaskan oleh dosen pembimbing kami. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang qadim, bersifat statis tidak berubah. Sebaliknya, masyarakat secara substansial mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada sesuatu yang bersifat stabil dan statis.namun hukum Islam tidak statis tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah dan bergerak.
Dengan latar belakang tersebut, kami akan menjelaskan semampu kami tentanmg judul makalah tersebut.

B.     RumusanMasalah
  1. Bagaimana Pengertian Hukum tuhan?
  2. Bagaimana Hukum tuhan dalam realitas Masyarakat?
  3. Bagaimana Masyarakat Kontemporer menghadapi Hukum Tuhan (Hukum Islam)?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Hukum tuhan
2.      Mengetahui Hukum tuhan dalam realitas Masyarakat
3.      Mengetahui Masyarakat Kontemporer menghadapi Hukum Tuhan (Hukum Islam)


A.     Pengertian Hukum Tuhan
Jika secara umum, hukum adalah : Peraturan yang dibuat untuk mengatur pola hidup manusia dan ada sanksi bila melanggarnya. Secara etimologis, kata hukum berakar pada Al-Hukmu, yang berarti menolak kelaliman/penganiayaan.
Adapun secara terminologis, ulama ushul mendefenisikan hukum dengan titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan. Sedangkan ulama fikih mengartikannya dengan efek yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib, haram dan mubah.[1]
Sedangkan Pengertian Hukum Tuhan adalah: Hukum yang dibuat oleh sang Pencipta yakni Allah SWT untuk makhluknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan Norma yang ditentukan oleh Allah.
Hukum Tuhan yang dimaksud disini adalah Hukum Islam atau syari’at islam. Di Negara kita hukum dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar. Yakni, KUHP, KUHD, dan KUHPER. Sedangkan dalam islam, hukum Allah/Hukum Islam  dirumuskan dalam kitab suci Al-qur’an, dengan Nabi Muhammad sebagai Penafsirnya.

Prinsip Hukum Tuhan/Syari’at Islam
Adapun prinsip-prinsip hukum Tuhan / Syari’at Islam adalah sebagai berikut :
·        Menegakkan mashlahat
Mashlahat berasal dari kata al-shulh atau al-ishlah yang berarti damai dan tentram. Sedang secara terminologi berarti perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan.
Secara umum mashlahat dibagi menjadi tiga:
1.      Mashlahat mu’tabarah.diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: dlaruriyyah (primer), hajiyyah (sekunder), dan tahsiniyyah (tertier).
2.      Mashlahat mulghah, adalah suatu perbuatan yang didalamnya terkandung manfaat tetapi dalam syarak tidak ditetapkan secara pasti.
3.      Mashlahat mursalah, adalah sesuatu yang bermanfaat tetapi tidak diperintahkan oleh Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya dalam Sunnah.
·        Menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adalah). Secara bahasa adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahalih).
·        Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj). Al-haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun dikemudian hari.
·        Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif). Taqlif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Secara istilah adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntunan) untuk menjauhi cegahan Allah. Sedang secara terminologi adalah menyedikitkan tuntunan Allah untuk berbuat, mengerjakan perintahnya dan menjauhi cegahannya.
·        Berangsur-angsur (tadrij). Hukum Islam dibentuk gradual atau tadrij, dan didasarkan kepada al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur.

B.     Hukum Tuhan dan Realitas Masyarakat
Secara garis besar, hukum Tuhan dalam pengertian aturan-aturan global memang terbukti ada, sebagaimana diisyaratkan QS al-An’am (6): 57; QS al-An’am (6): 62 dan QS al-Ma’idah (5): 44. Lantaran wujud teks yang menjadi pijakan hukum Tuhan masih sangat makro dan universal maka dalam tataran praksisnya, apa yang disebut hukum Tuhan masih sangat debatable. Maksudnya, dalam pergumulan sosial sehari-hari payung hukum yang mesti menjadi pijakan bukanlah hukum Tuhan dalam pengertiaan “pakaian jadi”. Sebaliknya, Tuhan telah mendelegasikan nalar manusia melalui mekanisme ijtihad untuk merumuskan hukum-hukum operasional sesuai konteks mashlahah yang bergerak dinamis dari waktu ke waktu.
Prinsip seperti ini telah pernah dipraktikkan Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Dalam peristiwa tersebut Rasulullah SAW telah melegalkan wujud ijtihad untuk mengimabangi keterbatasan teks. Persoalan yang kemudian muncul, kalau pada masa Rasul masih hidup saja perlu merumuskan mekanisme ijtihad untuk mengantisipasi persoalan baru di daerah yang tidak ditemakan rujukan teksnya, maka bisa dibayangkan betapa persoalan-persoalan kemanusiaan yang muncul sepeninggal Rasul hingga saat ini lebih memerlukan kreatifitas nalar berupa ijtihad. Karena itu, hukum sebagai produk ijtihad dikresi dan diproses melalui interelasi antara tiga komponen dasar, yaitu: 1) Fiqh al-Nushush (teks wahyu yang mempunyai dimensi hukum), 2) Fiqh al-Waqi’ (realitas kehidupan masyarakat yang memerlukan tuntunan hukum), dan 3) Fiqh al-Tanzil (mekanisme penentuan hukum-hukum operasioanal sesuai semangat maqashidus syari’ah, yakni untuk menebar kemaslahatan ummat manusia).
Apa yang dimaksud hukum Tuhan dalam penegertian yang sesungguhnya adalah ending dari seluruh proses pergumulan ketiga komponen di atas dalam rangka merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan dasar syari’at, yakni untuk menerapkan kemaslahatan ummat manusia dalam kehidupannya di dunia maupun di akhirat. Atas dasar rentetan pembentukan hukum seperti ini maka hukum Tuhan sesungguhnya mengalami proses evolusi dari yang transenden dan berwujud tunggal menjadi diversifikasi hasil temuan para Mujtahid sesuai konteks mashlahah di masing-masing komunitas masyarakat.

C.     Dinamika Masyarakat Periode Kontemporer.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemikiran hukum Islam adalah “koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat, tentunya ini bersumber dari pemahaman atas titah Allah yang mungkin mengalami pengembangan dan perubahan.
Dalam hubungannya dengan dinamika masyarakat, dikatakan bahwa dalam hukum Islam terdapat wilayah yang tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). inilah yang menyebabkan terpeliharanya kesatuan pemikiran dan perilaku umat. Sedangkan wilayah yang terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zanny), baik dari segi sumbernya (qath’I ats-subut) maupun penunjukannya (qath’I al-dalalah), yang merupakan bagian terbesar dari hukum-hukum fikhi. Wilayah inilah yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fikhi atau pemikiran hukum Islam ke dalam dinamika, perkembangan dan pembaruan.
Adapun faktor penyebab elastisitas hukum Islam adalah :
  1. Allah sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara taken for Granted segenap hal, bahkan Dia membiarkan adanya suatu wilayah yang luas tanpa terikat dengan nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan, kemudahan dan rahmat bagi makhlukNya.
  2. Sebagian besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang universal yang tidak mengemukakan berbagai rincian dan bagian-bagianya, kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan waktu seperti di dalam perkara-perkara ibadah, pernikahan, thalak, warisan dan lain-lainya. Pada selain perkara-perkara di atas, syariat Islam cukup menetapkannya secara global
  3. Nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial menghadirkan suatu bentuk mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik secara ketat maupun secara longgar; baik dengan menggunakan harfiah teks maupun memanfaatkan substansi dan maknanya. Jarang sekali ditemukan teks-teks yang tidak menyebabkan variasi pemahaman di kalangan para ulama di dalam penentuan makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari teks-teks tersebut. Semua ini berpulang dari watak bahasa dan berbagai fungsinya.
  4. Di dalam pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum Islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana ynag beraneka ragam, yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam penerimaan dan penentuan batas penggunaaanya. Disinilah kemudian muncul peranan qiyas, istihsan, urf, istihshab dan lain-lain, sebagai dalil bagi sesuatu yang tidak ditemukan nashnya.
  5. Adanya prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau meringankannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudah-kan atau membantu manusia karena kelemahan mereka dihadapkan berbagai keadaan darurat yang memaksa serta kondisi-kondisi yang yang menekan.[2]
Dari berbagai faktor yang telah dijelaskan, dapat dipahami dengan mudah mengapa hukum Islam dapat mengakomodir segala bentuk dinamika masyarakat.
Selain faktor diatas, dalam hukum Islam Ulama mengenal adanya kaidah Mulazamah. Kaidah ini mengatakan, menurut para ulama, bahwa setiap hukum Islam, entah wajib, mustahab, haram dan makruh, pastilah disebabkan pertimbangan atas suatu maslahat atau untuk menolak suatu bahaya tertentu. Karena itu, hukum-hukum Islam punya karakteristik sangat bijaksana. Hukum Islam tidak akan mengatakan sesuatu yang tidak ada artinya. Ada hubungan yang sangat erat antara hukum Islam dan akal-suatu hubungan yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain.[3]
Selain itu para ulama juga mengenal kaidah al-ahamm (yang lebih penting) dan al-Muhimm (yang penting).Artinya, jika seseorang menghadapi dua hukum agama dan tidak mampu mengamalkan kedua hukum itu secara bersamaan, maka ia wajib memikirkan mana yang lebih penting dari kedua hukum itu, serta kemudian ia mengorbankan hukum yang lebih sedikit nilai pentingnya demi hukum yang lebih banyak nilai pentingnya. Perhitungan kaidah al-hamm dan al-muhimm mengatakan kepada manusia., lakukanlah shalat qashar dan janganlah engkau berpuasa ketika kamu dalam perjalanan”. Al-Quran mengatakan: barang siapa di antara kamu sakit atau sedang berada dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak bilangan hari puasa yang ia tinggalkan (QS. 2:185). Jika ditanyakan hal ihwal mengapa demikian, maka ayat tersebut juga berbicara tentang sebabnya itu: Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu (QS. 2: 185).
Demikianlah hukum Islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.

Bab III
Penutup/Simpulan

Hukum Tuhan adalah: Hukum yang dibuat oleh sang Pencipta yakni Allah SWT untuk makhluknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan Norma yang ditentukan oleh Allah.sedangkan Prinsip Hukum tuhan (Syari’at Islam) adalah :
·        Menegakkan mashlahat
·        Menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adalah).
·        Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj)
·        Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif)
·        Berangsur-angsur (tadrij).

Hukum Islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.
Demikian Penjelasan saya seputar “Hukum tuhan dan realitas masyrakat”. Mohon maaf jika ada kesalahan keterangan maupun penulisan.
Terimakasih,,,,


Daftar Isi





[1] Abd. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Al-Majklis al-‘Ala al-andalusia li al-Da’wah al-Islkamiyah, jakarta, 1972). h. 11.
[2] bdul halim ‘Uways, al-Fiqh al-Islami bayn ath-Tathawwur wa ats-Tsabat, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan Judul Fiqh Statis dan Dnamis,( Cet. I; bandung; Pustaka al-Hidayah, 1998), h. 211.
[3] Murtadha Muthahhari, Inna ad-Din Inda Allah al-Islam, diterjemahkan oleh Ahmad Sobandi dengan judul Islam dan Tantangan Zaman, (Cet. II: Bandung; Pustaka Hidayah, 1996), h. 256.

Sabtu, 09 Juni 2012

Peradaban Islam Abbasiyah


Bab I
Pendahuluan

A.     Latar Belakang
Sejarah kebudayaan merupakan salah satu rentetan kejadian yang sudah menjadi bagian intim dalam setiap peradaban dalam membentuk sebuah pemerintahan dan telah mengakar menjadi pondasi dalam perjalanan perjuangannya. Begitu pula dengan dinasti abbasiyah yang tak kan lepas dari adanya sejarah asal muasal berdirinya krajaan ini, yang terkenal sebagai kerajaan islam terpanjang umurnya dan sukses dalam segala bidang saat masanya berkuasa. Semua itu tidak terlepas dari strategi pemerintahan yang brilian dari para kholifah Bani Abbas yang mampu menjadika kerajaan ini berada ditingkat lebih tinggi dari pada kerajaan yang ada pada masa itu.
Disinilah akan di bahas rentetan sejarahnya dalam mencapai masa kejayaan islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah konstribusi masa bani Abbasiyah terhadap terbentuk dan berkembangnya sejarah peradaban islam?
2.      Bagaimanakah keadaan sosial, budaya, politik, dan keagamaan pada masa Abbasiyah?
3.      Apakah komparasi peradaban masa Bani Abbasiyah dengan masa sebelum dan ssesudahnya?

C.     Tujuan
Yaitu untuk mengetahui dan memahami seluk bluk kemajuan dan kekuasaan pemerintahan Dinasti Abbasiyah dilihat dari politik, sosial, budaya pemerintahan, ilmu pengetahuan, perekonomian, dan peradabannya, juga untuk mengetahui apakah perbedaan peradaban Bani Abbasiyah dengan masa sebelum dan sesudahnya dilihat dari berbagai segi

Sabtu, 05 Mei 2012

Perbedaan Pendapat dikalangan sahabat

ZULVA  farabi
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fikih shahabi (sahabat) memperoleh kedudukan yang  sangat  penting dalam khazanah pemikiran Islam. Pertama, sahabat sebagaimana didefinisikan ahli hadis adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw dan meninggal dunia sebagai orang Islam. Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri'. Inilah embrio ilmu fikih yang pertama. Bila pada zaman tasyri' orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri.
Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan  interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru dan para sahabat merespon situasi ini dengan mengembangkan fikih (pemahaman) mereka. Kali ini, saya akan menjelaskan tentang alasan perbedaan pendapat dikalangan Sahabat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Penyebab Perbedaan Pendapat Dikalangan Sahabat
2.      Apa dampak perbedaan para sahabat

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Penyebab Perbedaan Pendapat Dikalangan Sahabat
2.      Mengetahui dampak perbedaan para sahabat.
BAB II
PENJELASAN

A.    Penyebab Perbedaan Pendapat Dikalangan Sahabat
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) merupakan hal yang pasti terjadi, bahkan hal ini juga terjadi dikalangan sahabat pada masa Rasulullah saw. masih hidup, seperti perbedaan pendapat saat Rasulullah memerintahkan sahabat pergi ke bani Quraidhoh, beliau mengatakan:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian shalat ‘Ashar keculi di perkampungan Bani Quraizhah." Lalu tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan’, dan sebagian lain berkata, ‘Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau tidaklah bermaksud demikian’. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi saw, dan beliau tidak mencela seorang pun dari mereka." (HR. Bukhory dari Ibnu ‘Umar r.a)
Hanya saja tatkala perbedaan pendapat tidak disikapi dengan benar, maka hal ini menjadi pintu masuknya fitnah yang bisa dimanfaatkan oleh musuh Islam untuk mengadu domba antar umat Islam sehingga tidak ada lagi rasa pembelaan terhadap sesama saudara se’aqidah yang berbeda pendapat dengannya. Tulisan ini mencoba mengurai secara ringkas sebab-sebab perbedaan pendapat, memilah dan bagaimana menyikapinya.
1) Sebab-Sebab Ikhtilaf
Ikhtilaf bisa muncul karena hawa nafsu, atau karena ijtihad yang memang diizinkan syara’ (bagi yg layak untuk berijtihad). Ikhtilaf yang disebabkan karena hawa nafsu adalah ikhtilaf yang tercela, karena berarti menjadikan hawa nafsu sebagai dalil syara’[1], dan ikhtilaf karena hal ini tidak dianggap sebagai ikhtilaf yg ditolerir syara’[2].
Adapun ikhtilaf karena ijtihad yang diizinkan syara’ terjadi karena banyak sebab yang bisa dikembalikan kepada dua hal yakni: karena dalil atau karena kaidah-kaidah ushul yang berkaitan dengan dalil.
1.1) Sebab Ikhtilaf karena Dalil
Al Bathlayusy (w. 521 H) dalam kitabnya Al Inshâf, ikhtilaf dalam berdalil bisa karena beberapa hal, diantaranya:
Ø  Lafadz yg mengandung beberapa makna (musytarok) juga lafadz yg mengandung penakwilan. Seperti:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (Al Baqarah : 228)
Quru’ diartikan suci oleh orang-orang Hijaz, dan diartikan haid oleh orang-orang ‘Iraq.
Ø  Lafadz yang mengandung makna hakiki dan majazi (kiasan). Semisal:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ …
Atau menyentuh perempuan. (QS. al-Maidah[5]: 6)
Yang dimaksud menyentuh di dalam ayat ini bisa berarti menyentuh dengan tangan atau jima’. Sehingga terjadi perbedaan pendapat apakah menyentuh dengan tangan membatalkan wudlu atau tidak.
Ø  Penggunaan dalil antara ‘umum dan khusus.
Semisal ayat لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ (tidak ada paksaan dalam beragama (untuk memeluk Islam)) apakah berlaku ‘umum untuk semua org kafir atau khusus untuk ahli kitab yang membayar jizyah.
Ø  Perbedaan qira’at (bacaan) al Qur’an dan pandangan terhadap periwayatan hadits. Semisal bacaan Al Qur’an:
وامسحوا برؤوسِكم وأرجلكم ..
Dan sapulah kepala kalian dan kaki kalian … (Al Ma’idah : 6).
Nafi’ dan Al Kisa’i membacanya dengan nashab (وأرجلَكم) sedangkan riwayat Al Walid bin Muslim bacaannya rofa’ (وأرجلُكم) ini adalah qira’atnya Al Hasan, adapun qira’atnya Abu ‘Amr, Ibnu Katsir dan Hamzah dengan khafdl وأرجلِكم)). Sehingga bagi yg membaca nashob maka mereka mengatakan yang wajib dalam wudlu adalah membasuh, bukan mengusap – ini adalah pendapat jumhur, sebaliknya yang membacanya khofdl menyatakan wajibnya adalah mengusap, bukan membasuh[3].
Termasuk juga perbedaan bisa terjadi saat menilai hadits, semisal Imam An Nawawi (w. 676 H), yang menilai hadits bahwa Rasul saw. tidak meninggalkan qunut shubuh sebagai hadits shahih (dalam Al Majmu’), sedangkan ahli hadits yang lain mendlo’ifkannya. Begitu juga semisal mengusap tangan ke wajah setelah berdo’a, Ibnu Hajar Al Asqalany menilainya hasan (dalam Bulughul Maram), sedang ahli hadits yang lain banyak yang mendlo’ifkannya.

Ø  Adanya anggapan penghapusan hukum (nasakh) atau ketiadaannya[4]. Seperti:
Aku telah melarang kalian berziarah kubur. (Akan tetapi sekarang) silakan berziarah. (HR. Al Hakim dari Anas)
Ø  Terlupakan atau tidak terperhatikannya suatu hadits
 Misalnya saat para shahabat mau menuju syam saat melewati daerah yang diserang wabah tha’un, sebagian ingin melewati saja dg alasan taqdir Allah, sebagian ingin kembali ke Madinah, sampai Abdurrahman bin ‘Auf datang dan berkata:
فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
Maka itu jika kalian mendengar ada wabah tersebut (tha’un) di suatu wilayah janganlah kalian memasuki wilayah tersebut dan jika kalian sedang berada di wilayah yang terkena wabah tersebut janganlah kalian mengungsi karena lari darinya (HR. Bukhory)
1.2) Sebab Ikhtilaf karena Kaidah-kaidah Ushul
Adalah sulit membatasi sebab-sebab ikhtilaf dalam hal ini, setiap kaidah ushul yang berbeda bisa menghasilkan pendapat yang berbeda, bahkan kaidah ushul yang sama pun bisa menghasilkan pendapat yang berbeda.
Termasuk dalam hal ini adalah memahami kata perintah dalam suatu dalil apakah perintah tersebut menimbulkan hukum wajib atau tidak, apakah berlaku mutlaq atau muqayyad (terikat), dll yang secara luas dibahas dalam ilmu ushulul fiqh.
Sebagai contoh tentang Isbal (memakai kain melebihi mata kaki), Rasulullah bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
"Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
Sedang dalam hadits lain beliau saw. bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Sebagian ‘ulama seperti syaikh Bin Baz[5] & Al Utsaimin memahami bahwa Isbal mutlaq haram, baik tanpa sombong, apalagi dengan sombong. Sedangkan mayoritas ‘ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali[6] memandang Isbal yang haram hanyalah kalau disertai sikap sombong, termasuk Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) dalam Syarh Al ‘Umdah hal. 366 menyatakan:
ولأن الأحاديث أكثرها مقيدة بالخيلاء فيحمل المطلق عليه وما سوى ذلك فهو باق على الإباحة وأحاديث النهي مبنية على الغالب والمظنة
Dan karena hadits-hadits (tentang isbal) lebih banyak yang muqayyad (terikat) dengan kesombongan, maka yang muthlaq itu mengandungnya (muthlaq namun mengandung makna terikat yakni krn sombong), dan selain hal itu (kalau tidak sombong) maka tetap hukumnya mubah, dan hadits-hadits yang melarangnya dibangun atas dasar keumuman (al gholib) dan sangkaan (madzonnah).
Selain itu perbedaan juga bisa terjadi karena perbedaan memahami fakta, atau salah faham dalam memahami fakta, atau mendefinisikan sesuatu. Berikut pendapat beberapa ulama’ tentang perbedaan pendapat dikalangan sahabat selain tersebut diatas:
·         Qasim Abdul Aziz Khomis, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1)      Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an.
2)      Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat.
3)      Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
·         Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.

B.     Dampak Perbedaan Para Sahabat
Para sahabat radyallahu ‘anhu, meskipun berbeda pendapat dalam masalah furu’, mereka tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan dan tidak berpecah belah. Sebagai contoh, membaca basmalah secar jahr (dikeraskan), sebagian sahabat menyatakan bahwa hal itu disyariatkan, sementara yang lain menyatakan tidak disyariatkan. Demikian juga masalah menyentuh wanita setelah wudhu, ada yang berpendapat batal dan ada yang berpendapat tidak batal, sekalipun demikian, mereka tetap shalat berjama’ah dibelakang seorang imam dan tidak mau meninggalkan shalat dibelakang seorang imam dikarenakan perbedaan pendapat.
Adapun para pelaku taklid, maka perselisihan mereka bertolak belakang dengan perselisihan para sahabat. Salah satu dampaknya adalah tercerai berainya kaum muslimin dalam rukun islam terbesar yaitu shalat. Orang yang berbeda madzhabnya tidak mau shalat dibelakang imam yang tidak sama madzhabnya.
Bahkan perselisihan ini mencapai keadaan yang lebih ekstrim lagi pada sebagian pelaku taklid. Misalnya larangan menikah antara pria bermadzhab Hanafi dengan wanita bermadzhab Syafi’i,
Itulah dua contoh perbedaan yang telah nyata berdampak negatif terhadap umat, sebagai akibat dari perselihan penadpat ulama muta’akhirin yang terus dipertahankan. Hal ini berbeda dengan ikhtilaf yang terjadi dikalangan salaf yang tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap umat. Oleh karena itulah golongan salaf saat ini merupakan golongan yang paling selamat, karena mereka mematuhi larangan untuk bercerai berai dalam agama. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menunjukkan kepada kita semua pada jalan yang lurus.
BAB III
PENUTUP/SIMPULAN

ikhtilaf  telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat.
Perbedaan pendapat dikalangan sahabat dikarenakan oleh sebab-sebab berikut:
1)      Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an.
2)      Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat.
3)      Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Namun demikian, para sahabat radyallahu ‘anhu, meskipun berbeda pendapat dalam masalah furu’, mereka tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan dan tidak berpecah belah.
Demikian penjelasan saya seputar perbedaan pendapat dikalangan sahabat. Mohon maaf jika ada kesalahan keterangan maupun penulisan.
Terimakasih,,,,
DAFTAR PUSTAKA
ü  http://www.surgamakalah.com/2011/08/hukum-islam-penyebab-ikhtilaf-para.html

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fahrabi - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms