Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 4 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 5 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
“Hukum tuhan dan
realitas masyarakat”. Itulah judul makalah yang ditugaskan oleh dosen
pembimbing kami. Dalam satu sudut
pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami
perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang
qadim, bersifat statis tidak berubah. Sebaliknya, masyarakat secara substansial
mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang
bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada sesuatu yang bersifat stabil
dan statis.namun hukum Islam tidak statis tetapi mempunyai daya lentur yang
dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah dan bergerak.
Dengan latar belakang tersebut, kami akan menjelaskan
semampu kami tentanmg judul makalah tersebut.
B.RumusanMasalah
Bagaimana Pengertian Hukum tuhan?
Bagaimana Hukum tuhan dalam realitas Masyarakat?
Bagaimana Masyarakat Kontemporer menghadapi Hukum
Tuhan (Hukum Islam)?
C.Tujuan
1.Mengetahui Pengertian Hukum tuhan
2.Mengetahui Hukum tuhan dalam realitas Masyarakat
3.Mengetahui Masyarakat Kontemporer menghadapi Hukum
Tuhan (Hukum Islam)
A.Pengertian Hukum Tuhan
Jika secara umum, hukum
adalah : Peraturan yang dibuat untuk mengatur pola hidup manusia dan ada
sanksi bila melanggarnya. Secara
etimologis, kata hukum berakar pada Al-Hukmu, yang berarti menolak
kelaliman/penganiayaan.
Adapun secara terminologis, ulama ushul mendefenisikan hukum dengan
titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa
tuntutan, pilihan, maupun larangan. Sedangkan ulama fikih mengartikannya dengan
efek yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib,
haram dan mubah.[1]
Sedangkan Pengertian Hukum
Tuhan adalah: Hukum yang dibuat oleh sang Pencipta yakni Allah SWT untuk
makhluknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan Norma yang ditentukan
oleh Allah.
Hukum Tuhan yang dimaksud disini adalah Hukum Islam atau
syari’at islam. Di Negara kita hukum dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar.
Yakni, KUHP, KUHD, dan KUHPER. Sedangkan dalam islam, hukum Allah/Hukum Islam dirumuskan dalam kitab suci Al-qur’an, dengan
Nabi Muhammad sebagai Penafsirnya.
Prinsip Hukum Tuhan/Syari’at Islam
Adapun
prinsip-prinsip hukum Tuhan / Syari’at Islam adalah sebagai berikut :
·Menegakkan
mashlahat
Mashlahat
berasal dari kata al-shulh atau al-ishlah yang berarti damai dan
tentram. Sedang secara terminologi berarti perolehan manfaat dan penolakan
terhadap kesulitan.
Secara umum
mashlahat dibagi menjadi tiga:
1.Mashlahat
mu’tabarah.diklasifikasikan
menjadi tiga tingkatan: dlaruriyyah (primer), hajiyyah
(sekunder), dan tahsiniyyah (tertier).
2.Mashlahat
mulghah, adalah suatu
perbuatan yang didalamnya terkandung manfaat tetapi dalam syarak tidak
ditetapkan secara pasti.
3.Mashlahat
mursalah, adalah sesuatu
yang bermanfaat tetapi tidak diperintahkan oleh Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya
dalam Sunnah.
·Menegakkan
keadilan (tahqiq al-‘adalah). Secara bahasa adil adalah meletakkan
sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahalih).
·Tidak
menyulitkan (‘adam al-haraj).Al-haraj memiliki beberapa arti,
diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah
segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik
sekarang maupun dikemudian hari.
·Menyedikitkan
beban (taqlil al-takalif). Taqlif secara bahasa berarti beban. Arti
etimologinya adalah menyedikitkan. Secara istilah adalah tuntutan Allah untuk
berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntunan) untuk menjauhi cegahan Allah.
Sedang secara terminologi adalah menyedikitkan tuntunan Allah untuk berbuat,
mengerjakan perintahnya dan menjauhi cegahannya.
·Berangsur-angsur
(tadrij). Hukum Islam dibentuk gradual atau tadrij, dan
didasarkan kepada al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur.
B.Hukum Tuhan dan Realitas Masyarakat
Secara garis besar, hukum Tuhan dalam pengertian
aturan-aturan global memang terbukti ada, sebagaimana diisyaratkan QS al-An’am
(6): 57; QS al-An’am (6): 62 dan QS al-Ma’idah (5): 44. Lantaran wujud teks
yang menjadi pijakan hukum Tuhan masih sangat makro dan universal maka dalam
tataran praksisnya, apa yang disebut hukum Tuhan masih sangat debatable.
Maksudnya, dalam pergumulan sosial sehari-hari payung hukum yang mesti menjadi
pijakan bukanlah hukum Tuhan dalam pengertiaan “pakaian jadi”. Sebaliknya,
Tuhan telah mendelegasikan nalar manusia melalui mekanisme ijtihad untuk
merumuskan hukum-hukum operasional sesuai konteks mashlahah yang
bergerak dinamis dari waktu ke waktu.
Prinsip seperti ini telah pernah dipraktikkan Rasulullah
SAW ketika mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Dalam peristiwa tersebut
Rasulullah SAW telah melegalkan wujud ijtihad untuk mengimabangi keterbatasan
teks. Persoalan yang kemudian muncul, kalau pada masa Rasul masih hidup saja
perlu merumuskan mekanisme ijtihad untuk mengantisipasi persoalan baru di
daerah yang tidak ditemakan rujukan teksnya, maka bisa dibayangkan betapa
persoalan-persoalan kemanusiaan yang muncul sepeninggal Rasul hingga saat ini
lebih memerlukan kreatifitas nalar berupa ijtihad. Karena itu, hukum sebagai
produk ijtihad dikresi dan diproses melalui interelasi antara tiga komponen
dasar, yaitu: 1) Fiqh al-Nushush (teks wahyu yang mempunyai dimensi
hukum), 2) Fiqh al-Waqi’ (realitas kehidupan masyarakat yang
memerlukan tuntunan hukum), dan 3) Fiqh al-Tanzil (mekanisme penentuan
hukum-hukum operasioanal sesuai semangat maqashidus syari’ah, yakni
untuk menebar kemaslahatan ummat manusia).
Apa yang dimaksud hukum Tuhan dalam penegertian yang
sesungguhnya adalah ending dari seluruh proses pergumulan ketiga
komponen di atas dalam rangka merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan dasar
syari’at, yakni untuk menerapkan kemaslahatan ummat manusia dalam kehidupannya
di dunia maupun di akhirat. Atas dasar rentetan pembentukan hukum seperti ini
maka hukum Tuhan sesungguhnya mengalami proses evolusi dari yang transenden dan
berwujud tunggal menjadi diversifikasi hasil temuan para Mujtahid sesuai
konteks mashlahah di masing-masing komunitas masyarakat.
C.Dinamika Masyarakat Periode Kontemporer.
Sebelumnya
telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemikiran hukum Islam adalah
“koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan
masyarakat, tentunya ini bersumber dari pemahaman atas titah Allah yang mungkin
mengalami pengembangan dan perubahan.
Dalam
hubungannya dengan dinamika masyarakat, dikatakan bahwa dalam hukum Islam
terdapat wilayah yang tertutup yang tidak menerima perubahan dan dinamika,
yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). inilah yang menyebabkan
terpeliharanya kesatuan pemikiran dan perilaku umat. Sedangkan wilayah yang
terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zanny), baik dari segi sumbernya
(qath’I ats-subut) maupun penunjukannya (qath’I al-dalalah), yang merupakan
bagian terbesar dari hukum-hukum fikhi. Wilayah inilah yang menjadi tempat
ijtihad, yang antara lain mengarahkan fikhi atau pemikiran hukum Islam ke dalam
dinamika, perkembangan dan pembaruan.
Adapun faktor
penyebab elastisitas hukum Islam adalah :
Allah
sebagai pembuat hukum tidak menetapkan secara taken for Granted segenap
hal, bahkan Dia membiarkan adanya suatu wilayah yang luas tanpa terikat
dengan nash. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan, kemudahan dan
rahmat bagi makhlukNya.
Sebagian
besar nash datang dengan prinsip-prinsip umum dan hukum-hukum yang
universal yang tidak mengemukakan berbagai rincian dan bagian-bagianya,
kecuali di dalam perkara yang tidak berubah karena perubahan tempat dan
waktu seperti di dalam perkara-perkara ibadah, pernikahan, thalak, warisan
dan lain-lainya. Pada selain perkara-perkara di atas, syariat Islam cukup
menetapkannya secara global
Nash-nash
yang berkaitan dengan hukum-hukum yang parsial menghadirkan suatu bentuk
mukjizat yang mampu memperluas berbagai pemahaman dan penafsiran, baik
secara ketat maupun secara longgar; baik dengan menggunakan harfiah teks
maupun memanfaatkan substansi dan maknanya. Jarang sekali ditemukan
teks-teks yang tidak menyebabkan variasi pemahaman di kalangan para ulama
di dalam penentuan makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari teks-teks
tersebut. Semua ini berpulang dari watak bahasa dan berbagai fungsinya.
Di dalam
pemanfaatan wilayah-wilayah terbuka dalam penetapan atau penghapusan hukum
Islam terdapat kemungkinan untuk memanfaatkan berbagai sarana ynag
beraneka ragam, yang menyebabkan para mujtahid berbeda pendapat dalam
penerimaan dan penentuan batas penggunaaanya. Disinilah kemudian muncul
peranan qiyas, istihsan, urf, istihshab dan lain-lain, sebagai dalil bagi
sesuatu yang tidak ditemukan nashnya.
Adanya
prinsip pengantisipasian berbagai keadaan darurat, berbagai kendala, serta
berbagai kondisi yang dikecualikan dengan cara menggugurkan hukum atau
meringankannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudah-kan atau membantu
manusia karena kelemahan mereka dihadapkan berbagai keadaan darurat yang
memaksa serta kondisi-kondisi yang yang menekan.[2]
Dari berbagai
faktor yang telah dijelaskan, dapat dipahami dengan mudah mengapa hukum Islam
dapat mengakomodir segala bentuk dinamika masyarakat.
Selain faktor
diatas, dalam hukum Islam Ulama mengenal adanya kaidah Mulazamah. Kaidah ini
mengatakan, menurut para ulama, bahwa setiap hukum Islam, entah wajib,
mustahab, haram dan makruh, pastilah disebabkan pertimbangan atas suatu
maslahat atau untuk menolak suatu bahaya tertentu. Karena itu, hukum-hukum
Islam punya karakteristik sangat bijaksana. Hukum Islam tidak akan mengatakan
sesuatu yang tidak ada artinya. Ada
hubungan yang sangat erat antara hukum Islam dan akal-suatu hubungan yang tidak
dimiliki oleh agama-agama lain.[3]
Selain itu
para ulama juga mengenal kaidah al-ahamm (yang lebih penting) dan al-Muhimm
(yang penting).Artinya, jika seseorang menghadapi dua hukum agama dan tidak
mampu mengamalkan kedua hukum itu secara bersamaan, maka ia wajib memikirkan
mana yang lebih penting dari kedua hukum itu, serta kemudian ia mengorbankan hukum
yang lebih sedikit nilai pentingnya demi hukum yang lebih banyak nilai
pentingnya. Perhitungan kaidah al-hamm dan al-muhimm mengatakan kepada
manusia., “lakukanlah shalat qashar dan janganlah engkau berpuasa ketika
kamu dalam perjalanan”. Al-Quran mengatakan: barang siapa di antara kamu sakit
atau sedang berada dalam perjalanan, maka hendaklah ia berpuasa pada hari-hari
yang lain sebanyak bilangan hari puasa yang ia tinggalkan (QS. 2:185). Jika
ditanyakan hal ihwal mengapa demikian, maka ayat tersebut juga berbicara
tentang sebabnya itu: Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak
menginginkan kesulitan bagimu (QS. 2: 185).
Demikianlah
hukum Islam menyesuaikan dirinya dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam
karena daya lentur yang terdapat padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman
dan dinamika masyarakat.
Bab III
Penutup/Simpulan
Hukum Tuhan adalah: Hukum yang dibuat
oleh sang Pencipta yakni Allah SWT untuk makhluknya (manusia) agar kehidupan
mereka sesuai dengan Norma yang ditentukan oleh Allah.sedangkan Prinsip Hukum
tuhan (Syari’at Islam) adalah :
·Menegakkan
mashlahat
·Menegakkan
keadilan (tahqiq al-‘adalah).
·Tidak
menyulitkan (‘adam al-haraj)
·Menyedikitkan
beban (taqlil al-takalif)
·Berangsur-angsur
(tadrij).
Hukum Islam menyesuaikan dirinya
dengan berbagai macam keadaan. Hukum Islam karena daya lentur yang terdapat
padanya, mampu mengakomodasi perubahan zaman dan dinamika masyarakat.
Demikian Penjelasan saya seputar
“Hukum tuhan dan realitas masyrakat”. Mohon maaf jika ada kesalahan
keterangan maupun penulisan.
[1]Abd. Wahab
Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Al-Majklis al-‘Ala al-andalusia li al-Da’wah
al-Islkamiyah, jakarta, 1972). h. 11.
[2]bdul halim ‘Uways,
al-Fiqh al-Islami bayn ath-Tathawwur wa ats-Tsabat, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan Judul Fiqh Statis dan Dnamis,( Cet. I;
bandung; Pustaka al-Hidayah, 1998), h. 211.
[3]Murtadha
Muthahhari, Inna ad-Din Inda Allah al-Islam, diterjemahkan oleh Ahmad
Sobandi dengan judul Islam dan Tantangan Zaman, (Cet. II: Bandung; Pustaka Hidayah, 1996), h. 256.
Sejarah
kebudayaan merupakan salah satu rentetan kejadian yang sudah menjadi bagian
intim dalam setiap peradaban dalam membentuk sebuah pemerintahan dan telah
mengakar menjadi pondasi dalam perjalanan perjuangannya. Begitu pula dengan
dinasti abbasiyah yang tak kan lepas dari adanya sejarah asal muasal berdirinya
krajaan ini, yang terkenal sebagai kerajaan islam terpanjang umurnya dan sukses
dalam segala bidang saat masanya berkuasa. Semua itu tidak terlepas dari
strategi pemerintahan yang brilian dari para kholifah Bani Abbas yang mampu
menjadika kerajaan ini berada ditingkat lebih tinggi dari pada kerajaan yang
ada pada masa itu.
Disinilah
akan di bahas rentetan sejarahnya dalam mencapai masa kejayaan islam.
B.Rumusan
Masalah
1.Apakah
konstribusi masa bani Abbasiyah terhadap terbentuk dan berkembangnya sejarah
peradaban islam?
2.Bagaimanakah
keadaan sosial, budaya, politik, dan keagamaan pada masa Abbasiyah?
3.Apakah komparasi peradaban masa
Bani Abbasiyah dengan masa sebelum dan ssesudahnya?
C.Tujuan
Yaitu untuk mengetahui dan memahami seluk bluk
kemajuan dan kekuasaan pemerintahan Dinasti Abbasiyah dilihat dari politik,
sosial, budaya pemerintahan, ilmu pengetahuan, perekonomian, dan peradabannya,
juga untuk mengetahui apakah perbedaan peradaban Bani Abbasiyah dengan masa
sebelum dan sesudahnya dilihat dari berbagai segi
Fikih
shahabi (sahabat) memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah
pemikiran Islam. Pertama, sahabat sebagaimana didefinisikan ahli hadis
adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw dan meninggal dunia sebagai
orang Islam. Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa
tasyri'. Inilah embrio ilmu fikih yang pertama. Bila pada zaman tasyri'
orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat
dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri
sendiri.
Sementara
itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan
peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru dan para sahabat
merespon situasi ini dengan mengembangkan fikih (pemahaman) mereka. Kali ini,
saya akan menjelaskan tentang alasan perbedaan pendapat dikalangan Sahabat.
Perbedaan pendapat (ikhtilaf)
merupakan hal yang pasti terjadi, bahkan hal ini juga terjadi dikalangan
sahabat pada masa Rasulullah saw. masih hidup, seperti perbedaan pendapat saat
Rasulullah memerintahkan sahabat pergi ke bani Quraidhoh, beliau mengatakan:
"Jangan
sekali-kali salah seorang dari kalian shalat ‘Ashar keculi di perkampungan Bani
Quraizhah."
Lalu tibalah waktu shalat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka
berkata, ‘Kami tidak akan shalat kecuali telah sampai tujuan’, dan
sebagian lain berkata, ‘Bahkan kami akan melaksanakan shalat, sebab beliau
tidaklah bermaksud demikian’. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada
Nabi saw, dan beliau tidak mencela seorang pun dari mereka." (HR. Bukhory
dari Ibnu ‘Umar r.a)
Hanya
saja tatkala perbedaan pendapat tidak disikapi dengan benar, maka hal ini
menjadi pintu masuknya fitnah yang bisa dimanfaatkan oleh musuh Islam untuk
mengadu domba antar umat Islam sehingga tidak ada lagi rasa pembelaan terhadap
sesama saudara se’aqidah yang berbeda pendapat dengannya. Tulisan ini mencoba
mengurai secara ringkas sebab-sebab perbedaan pendapat, memilah dan bagaimana
menyikapinya.
1)
Sebab-Sebab Ikhtilaf
Ikhtilaf
bisa muncul karena hawa nafsu, atau karena ijtihad yang memang
diizinkan syara’ (bagi yg layak untuk berijtihad). Ikhtilaf yang disebabkan
karena hawa nafsu adalah ikhtilaf yang tercela, karena berarti menjadikan hawa
nafsu sebagai dalil syara’[1], dan ikhtilaf karena hal ini tidak
dianggap sebagai ikhtilaf yg ditolerir syara’[2].
Adapun
ikhtilaf karena ijtihad yang diizinkan syara’ terjadi karena banyak sebab yang
bisa dikembalikan kepada dua hal yakni: karena dalil atau karena kaidah-kaidah
ushul yang berkaitan dengan dalil.
1.1)
Sebab Ikhtilaf karena Dalil
Al
Bathlayusy (w. 521 H) dalam kitabnya Al Inshâf, ikhtilaf dalam berdalil
bisa karena beberapa hal, diantaranya:
ØLafadz yg mengandung beberapa makna
(musytarok) juga lafadz yg mengandung penakwilan. Seperti:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (Al Baqarah : 228)
Quru’
diartikan suci oleh orang-orang Hijaz, dan diartikan haid oleh orang-orang
‘Iraq.
ØLafadz yang mengandung makna hakiki
dan majazi (kiasan). Semisal:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ …
Atau
menyentuh perempuan. (QS.
al-Maidah[5]: 6)
Yang
dimaksud menyentuh di dalam ayat ini bisa berarti menyentuh dengan
tangan atau jima’. Sehingga terjadi perbedaan pendapat apakah menyentuh
dengan tangan membatalkan wudlu atau tidak.
ØPenggunaan dalil antara ‘umum dan
khusus.
Semisal
ayat لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ (tidak ada paksaan dalam beragama (untuk
memeluk Islam)) apakah berlaku ‘umum untuk semua org kafir atau khusus
untuk ahli kitab yang membayar jizyah.
ØPerbedaan qira’at (bacaan) al Qur’an
dan pandangan terhadap periwayatan hadits. Semisal bacaan Al Qur’an:
وامسحوا برؤوسِكم وأرجلكم ..
Dan
sapulah kepala kalian dan kaki kalian … (Al Ma’idah : 6).
Nafi’
dan Al Kisa’i membacanya dengan nashab (وأرجلَكم) sedangkan riwayat Al
Walid bin Muslim bacaannya rofa’ (وأرجلُكم) ini adalah qira’atnya Al
Hasan, adapun qira’atnya Abu ‘Amr, Ibnu Katsir dan Hamzah dengan khafdl وأرجلِكم)).
Sehingga bagi yg membaca nashob maka mereka mengatakan yang wajib dalam wudlu
adalah membasuh, bukan mengusap – ini adalah pendapat jumhur, sebaliknya yang
membacanya khofdl menyatakan wajibnya adalah mengusap, bukan membasuh[3].
Termasuk
juga perbedaan bisa terjadi saat menilai hadits, semisal Imam An Nawawi (w. 676
H), yang menilai hadits bahwa Rasul saw. tidak meninggalkan qunut shubuh
sebagai hadits shahih (dalam Al Majmu’), sedangkan ahli hadits yang lain
mendlo’ifkannya. Begitu juga semisal mengusap tangan ke wajah setelah berdo’a, Ibnu
Hajar Al Asqalany menilainya hasan (dalam Bulughul Maram), sedang ahli
hadits yang lain banyak yang mendlo’ifkannya.
ØAdanya anggapan penghapusan hukum
(nasakh) atau ketiadaannya[4]. Seperti:
Aku telah melarang kalian berziarah kubur. (Akan tetapi
sekarang) silakan berziarah.(HR. Al Hakim dari Anas)
ØTerlupakan atau tidak
terperhatikannya suatu hadits
Misalnya saat para shahabat mau
menuju syam saat melewati daerah yang diserang wabah tha’un, sebagian ingin
melewati saja dg alasan taqdir Allah, sebagian ingin kembali ke Madinah, sampai
Abdurrahman bin ‘Auf datang dan berkata:
Maka itu
jika kalian mendengar ada wabah tersebut (tha’un) di suatu wilayah janganlah
kalian memasuki wilayah tersebut dan jika kalian sedang berada di wilayah yang
terkena wabah tersebut janganlah kalian mengungsi karena lari darinya (HR. Bukhory)
1.2) Sebab Ikhtilaf karena
Kaidah-kaidah Ushul
Adalah sulit
membatasi sebab-sebab ikhtilaf dalam hal ini, setiap kaidah ushul yang berbeda
bisa menghasilkan pendapat yang berbeda, bahkan kaidah ushul yang sama pun bisa
menghasilkan pendapat yang berbeda.
Termasuk
dalam hal ini adalah memahami kata perintah dalam suatu dalil apakah perintah
tersebut menimbulkan hukum wajib atau tidak, apakah berlaku mutlaq atau
muqayyad (terikat), dll yang secara luas dibahas dalam ilmu ushulul fiqh.
Sebagai
contoh tentang Isbal (memakai kain melebihi mata kaki), Rasulullah bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
"Apa yang berada di bawah mata
kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari dalam
shahihnya]
"Siapa yang menyeret pakaiannya
karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Sebagian
‘ulama seperti syaikh Bin Baz[5] & Al Utsaimin memahami bahwa
Isbal mutlaq haram, baik tanpa sombong, apalagi dengan sombong. Sedangkan
mayoritas ‘ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali[6] memandang Isbal yang haram hanyalah
kalau disertai sikap sombong, termasuk Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) dalam Syarh Al
‘Umdah hal. 366 menyatakan:
ولأن الأحاديث أكثرها مقيدة بالخيلاء فيحمل المطلق عليه وما
سوى ذلك فهو باق على الإباحة وأحاديث النهي مبنية على الغالب والمظنة
Dan
karena hadits-hadits (tentang isbal) lebih banyak yang muqayyad (terikat)
dengan kesombongan, maka yang muthlaq itu mengandungnya (muthlaq namun
mengandung makna terikat yakni krn sombong), dan selain hal itu (kalau tidak
sombong) maka tetap hukumnya mubah, dan hadits-hadits yang melarangnya dibangun
atas dasar keumuman (al gholib) dan sangkaan (madzonnah).
Selain itu
perbedaan juga bisa terjadi karena perbedaan memahami fakta, atau salah faham
dalam memahami fakta, atau mendefinisikan sesuatu. Berikut pendapat beberapa
ulama’ tentang perbedaan pendapat dikalangan sahabat selain tersebut diatas:
·Qasim Abdul Aziz
Khomis, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf
di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1)
Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an.
2)
Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat.
3)
Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
·Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut
pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf
di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang
tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
B.Dampak
Perbedaan Para Sahabat
Para
sahabat radyallahu ‘anhu, meskipun berbeda pendapat dalam masalah furu’, mereka
tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan dan tidak berpecah belah.
Sebagai contoh, membaca basmalah secar jahr (dikeraskan), sebagian sahabat
menyatakan bahwa hal itu disyariatkan, sementara yang lain menyatakan tidak
disyariatkan. Demikian juga masalah menyentuh wanita setelah wudhu, ada yang
berpendapat batal dan ada yang berpendapat tidak batal, sekalipun demikian,
mereka tetap shalat berjama’ah dibelakang seorang imam dan tidak mau
meninggalkan shalat dibelakang seorang imam dikarenakan perbedaan pendapat.
Adapun
para pelaku taklid, maka perselisihan mereka bertolak belakang dengan perselisihan
para sahabat. Salah satu dampaknya adalah tercerai berainya kaum muslimin dalam
rukun islam terbesar yaitu shalat. Orang yang berbeda madzhabnya tidak mau
shalat dibelakang imam yang tidak sama madzhabnya.
Bahkan
perselisihan ini mencapai keadaan yang lebih ekstrim lagi pada sebagian pelaku
taklid. Misalnya larangan menikah antara pria bermadzhab Hanafi dengan wanita
bermadzhab Syafi’i,
Itulah
dua contoh perbedaan yang telah nyata berdampak negatif terhadap umat, sebagai
akibat dari perselihan penadpat ulama muta’akhirin yang terus dipertahankan.
Hal ini berbeda dengan ikhtilaf yang terjadi dikalangan salaf yang tidak
mendatangkan pengaruh buruk terhadap umat. Oleh karena itulah golongan salaf
saat ini merupakan golongan yang paling selamat, karena mereka mematuhi
larangan untuk bercerai berai dalam agama. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala
menunjukkan kepada kita semua pada jalan yang lurus.
BAB III
PENUTUP/SIMPULAN
ikhtilaf telah ada di
masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara
mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga
karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan
pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat.
Perbedaan pendapat
dikalangan sahabat dikarenakan oleh sebab-sebab berikut:
1)
Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an.
2)
Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat.
3)
Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Namun demikian, para
sahabat radyallahu ‘anhu, meskipun berbeda pendapat dalam masalah furu’, mereka
tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan dan tidak berpecah belah.
Demikian penjelasan
saya seputar perbedaan pendapat dikalangan sahabat. Mohon maaf jika ada
kesalahan keterangan maupun penulisan.
Askum..... Dalam rangka memotifasi untuk belajar kami menuangkan semua aspek buah pemikiran yang telah kami sajikan dalam bentuk Blog Jeg_Gejeg ini tidak lain dan tidak bukan hal ini kami lakukan hanya karna ingin untuk mensering wawasan keilmuan