This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 20 April 2012
Hukum Bisnis dan Madzhab-madzhab Ekonomi
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bisnis merupakan suatu kata yang
tak asing lagi di dengar. Karena setiap manuasia pasti berbisnis untuk dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari bisnis yang sederhana, sampai bisnis yang
memerlukan modal tinggi.
Dalam berbisnis sendiri tidak
lantas bisa menghalalkan segala cara agar mendapat keuntungan yang besar. Akan
tetapi ada hukum/peraturan yang mengatur perekonomian bisnis tersebut.
Bisnis
dilakukan untuk memenuhi perekonomian tiap-tiap individu. Oleh karena itu,
penting pula mengetahui madzhab/aliran dalam ekonomi. Untuk lebih jelasnya, Disini
saya akan menjelakan tentang Hukum bisnis dan madzhab-madzhab ekonomi.
B. Rumusan Masalah
Dari judul Hukum bisnis dan madzhab-madzhab
ekonomi, dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengertian hukum bisnis?
2. Apa
saja sumber-sumber hukum bisnis/ekonomi?
3. Bagaimana
kerangka dasar hukum bisnis?
4. Apa
saja madzhab-madzhab ekonomi?
C. Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian hukum bisnis
2. Mengetahui
sumber-sumber hukum bisnis/ekonomi
3. Mengetahui
kerangka dasar hukum bisnis
4. Mengetahui
madzhab-madzhab ekonomi
BAB
II
PENJELASAN
A.
Pengertian
Hukum Bisnis
Sebelum
mengetahui pengertian hokum bisnis, terlebih dahulu pemakalah menguraikan pengertian
dari masing-masing kata. Yakni Hukum dan Bisnis.
1. Hukum
Berikut
dijelaskan pengertian hukum menurut para ahli :
¢ Marcus
Tullius Cicero (Romawi) :Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang
ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan.
¢ Rudolf
von Jhering (Jerman) :Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa
(compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
¢ Mochtar
Kusumaatmadja (Indonesia) :Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula
lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
2. Pengertian
Bisnis
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk
mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
3. Pengertian
Hukum Bisnis
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang
mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Ada pula yang
mengatakan bahwa Hukum Bisnis adalah
seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan
persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan
(dalam arti trade and commerce).
Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan
eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian
yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung
pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat. Oleh
karenanya:
Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang
dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System
of trade and commerce) itu.
B.
Sumber-sumber
Hukum Bisnis/Ekonomi
Adapun
sumber hukum bisnis/ekonomi adalah sebagai berikut :
1. Peraturan
Perundang-undangan
2. Perjanjian/Kontrak
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Kebiasaan-Kebiasaan
dalam Bisnis
6. Doktrin
C.
Kerangka
Dasar Hukum Bisnis
Unsur terpenting dalam dalam aktivitas
itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis
(pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai
transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan
konsumsi).
Masyarakat
membutuhkan aturan-aturan hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat
dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu. Aturan-aturan hukum
dibutuhkan karena: Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu
membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari
masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan
isi persetujuan;
Adanya kebutuhan
untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu
pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
Perjanjian tersebut dalam hukum bisnis
disebut kontrak bisnis. Kontrak bisnis tersebut meliputi Perjanjian yang dibuat tertulis disebut
Kontrak.
Perjanjian yang dibuat tertulis disebut
Kontrak.
Perjanjian adalah dua pihak atau lebih
yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
Suatu hal = obyek perjanjian, dapat
berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Syarat Umum Syahnya Perjanjian
Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
1.
Kesepakatan
2.
Kecakapan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya
Perjanjian:
Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat
subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat
obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan
Kontrak :
Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
Tahapan pembuatan Kontrak:
1.
Negosiasi
2.
Pembuatan Draft Kontrak
3.
Penandatanganan Kontrak (penutupan
Kontrak)
4.
Pelaksanaan Kontrak
Anatomi
Kontrak :
1.
Judul Kontrak
2.
Pembukaan
3.
Para Pihak
4.
Recital (latar belakang)
5.
Isi (hak & kewajiban para pihak dlm
pasal2)
6.
Penutup
7.
Tanda-tangan para pihak
Wanprestasi
atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek
perjanjian) dapat berupa:
1.
Tidak melaksanakan sama sekali apa yang
dijanjikan.
2.
Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan
tetapi terlambat.
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
4.
Melakukan sesuatu yang harusnya tidak
dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi:
Kerugian bagi pihak yang beritikat baik
melaksanakan perjanjian.
Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah
melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada
teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
Dengan somasi tersebut maka dapat
dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.
D.
Madzhab-madzhab
Ekonomi
Adapun madzhab-madzhab
ekonomi adalah sebagai berikut :
1. Mazhab Merkantilisme (Thn 1500-1800)
Tokoh-Tokoh pada masa itu antara lain:
·
Thomas
Mun (1571-1641)
·
Jean
Baptist Colbert (1619-1683)
Inti dari mazhab ini adalah :
·
Negara
harus mendorong ekspor dan memupuk kekayaan dengan merugikan negara lainnya
(tetangga)
·
Kolonisasi
dan monopolisasi perdagangan harus benar-benar dapat dilaksanakan secara ketat
untuk memelihara keabadian kaum koloni tunduk dan tergantung kepada negara
induk
·
Penentangan
atas bea, pajak dan restriksi intern terhadap mobilitas barang
·
Harus
dibangun pemerintah pusat yang kuat untuk menjamin kebijaksanaan merkantilisme
tsb
·
Perkembangan
harus dapat diraih dan dikelola dengan dengan jalan meraih surplus
sebesar-besarnya dan penerimaan ekspor barang yang melebihi belanja untuk impor
barang
2.
Mazhab Fisiokrat (1756)
Istilah
Fisiokrat berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Physia yang berarti alam
dan kratos yang berarti kekuatan. secara harfiah berarti supremasi alam.
Tokohnya :
·
Francois
Quesnay (1654-1774)
Inti dari mazhab ini adalah :
·
Pemilik
tanah harus dikenakan pajak dalam bentuk satu macam pajak.
·
Tekanan
pada sektor pertanian yang produktif memungkinkan terjadinya surplus di atas
nilai sumber daya yang digunakan
·
Pemerintah
harus membatasi diri dalam intervensinya dalam perekonomian yang jelas
bertentangan dengan kaum merkantilis maupun feodalis.
3.
Mazhab
Klasik
Tokohnya:
·
David
Hume
·
Adam
Smith
·
Ricardo
·
McCulloch
Inti dari
mazhab klasik ini terletak pada gagasan bahwa pertumbuhan ekonomi berlangsung
melalui interaksi antara akumulasi modal dan pembagian kerja. akumulasi modal
dapat dilakukan dengan menunda atau mengurangi penjualan. Hal ini akan baru
bermanfaat jika dibarengi dengan perkembangan spesialisasi dan pembagian kerja.
4.
Mazhab
Sosialisme
Tokohnya:
·
Saint-Simon
·
Fourier
·
Owen
·
Blanc
·
Engels
dll
dalam
mazhab Sosialisme, sistem pemilikan dan pelaksanaan kolektif atas faktor-faktor
produksi biasanya dilakukan oleh pemerintah. Mazhab ini bersifat utopia dan
sebagian besar pendukungnya adalah para filantropis (kelas menengah) yang
memiliki komitmen untuk memperbaiki kehidupan para pekerja, buruh, serta kaum
miskin.
Inti dari mazhab ini sangat luas
cakupan sosialismenya, yaitu sosialisme utopis, sosialisme ilmiah, sosialisme
negara, sosialisme anarkis, sosialisme serikat pekerja, sosialisme revisionis.
5.
Mazhab
Historis (1840an)
Tokohnya:
·
Friederich
List (1789-1846)
·
Wilhelm
Roscher (1817-1894)
Konsep
ekonomi sesungguhnya merupakan prosuk perkembangan menurut sejarah kehidupan
ekonomi yang khusus tumbuh disuatu negara. oleh karena itu, hukum-hukum ekonomi
tidaklah mutlak, tetapi bersifat relatif atau nisbi berhubungan dengan
perkembangan sosial menurut dimensi waktu dan tempat.
6.
Mazhab Institusionalis (1900an)
Tokohnya :
·
Thorstein
Veblen (1857-1929)
Berasal
dari kapitalisme finansial, maka muncullah suatu lapisan masyarakat yang
dianggap oleh Veblen sebagai "kelas santai", yaitu suatu kelas pada
masyarakat lapisan atas yang berasal ari dunia industri dan keuangan.
7.
Mazhab Neo-Klasik
Tokohnya :
·
Alfred
Marshal dan Leon Walras
·
John
Hicks
·
Paul
Samuelson
Mazhab ini
mencoba memberi penjelasan lengkap dengan memfokuskan pada mekanisme aktual
yang menyebabkan terjadinya kondisi ekonomi tersebut.
8.
Mazhab
Chicago
Tokohnya :
·
Frank
H. Knight
·
Henry
C. Simons
·
Milton
Friedman, George Stigler, Gary Becker
Inti dari mazhab ini adalah ;
·
Pasar
dianggap sebagai mekanisme utama dlm menyelesaikan berbagai masalah ekonomi,
asal didukung kebebsan politik intelektual
·
pengelolaan
administratif dan intervensi kebijakan ekonomi yang bersifat ad hoc
·
monetarisme
dianggap lebih baik daripada fiskalisme dalam regulasi makroekonomi
·
kebijakan
fiskal diyakini sebagai wahana yang tepat untuk mengentaskan kemiskinan, namun
redistribusi pendapatan bagi kalangan di atas garis kemiskinan justru akan
lebih banyak menimbulkan kerugian.
Menurut pendapat lain, madzhab ekonomi terbagi atas tiga
bagian. Yakni :
1. Kapitalisme
Dalam
aliran ini, terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan modal.
2. Sosialisme
Madzhab
ini menyerahkan segala laju perekonomian Negara pada pemerintah (otoritas
pemerintah sangat tinggi). Sehingga perekonomian Negara terbelenggu hanya pada
pemerintah.
Ciri-ciri
madzhab ini adalah masyarakat lemah dalam perekonomian. Karena semua diatur
oleh pemerintah dan sama rata. Sehingga masyrakat dalam Negara tersebut kurang
kreatif.
3. Gabungan keduanya (kapitalisme dan
sosialisme)
BAB III
PENUTUP/SIMPULAN
Dari pemaparan
tersebut dapat disimpulkan Hukum Bisnis
adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan
secara adil. Ada pula yang mengatakan bahwa Hukum
Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur
dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di
bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
Sumber-sumber
Hukum Bisnis/Ekonomi :
1. Peraturan
Perundang-undangan
2. Perjanjian/Kontrak
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Kebiasaan-Kebiasaan
dalam Bisnis
6. Doktrin
Madzhab/aliran
ekonomi adalah sebagai berikut :
1. Mazhab Merkantilisme (Thn 1500-1800)
2. Mazhab Fisiokrat (1756)
3. Mazhab Klasik
4. Mazhab Sosialisme
5. Mazhab Historis (1840an)
6. Mazhab Institusionalis (1900an)
7. Mazhab Neo-Klasik
8. Mazhab Chicago
Menurut pendapat lain, madzhab ekonomi terbagi atas tiga bagian.
Yakni :
1. Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Gabungan keduanya (kapitalisme dan
sosialisme)
Daftar
pustaka
ü http://massofa.wordpress.com/2008/02/04/sejarah-pemikiran-ekonomi-praklasik-klasik-sosialis-dan-neoklasik/Sumber Buku Sejarah Teori-teori Ekonomi Karya
Disman
Langganan:
Postingan (Atom)