Jumat, 20 April 2012

Hukum Bisnis dan Madzhab-madzhab Ekonomi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

              Bisnis merupakan suatu kata yang tak asing lagi di dengar. Karena setiap manuasia pasti berbisnis untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari bisnis yang sederhana, sampai bisnis yang memerlukan modal tinggi.

              Dalam berbisnis sendiri tidak lantas bisa menghalalkan segala cara agar mendapat keuntungan yang besar. Akan tetapi ada hukum/peraturan yang mengatur perekonomian bisnis tersebut.

              Bisnis dilakukan untuk memenuhi perekonomian tiap-tiap individu. Oleh karena itu, penting pula mengetahui madzhab/aliran dalam ekonomi. Untuk lebih jelasnya, Disini saya akan menjelakan tentang Hukum bisnis dan madzhab-madzhab ekonomi.

B.     Rumusan Masalah

              Dari judul Hukum bisnis dan madzhab-madzhab ekonomi, dibuat rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Bagaimana pengertian hukum bisnis?

2.      Apa saja sumber-sumber hukum bisnis/ekonomi?

3.      Bagaimana kerangka dasar hukum bisnis?

4.      Apa saja madzhab-madzhab ekonomi?

C.    Tujuan

1.      Mengetahui Pengertian hukum bisnis

2.      Mengetahui sumber-sumber hukum bisnis/ekonomi

3.      Mengetahui kerangka dasar hukum bisnis

4.      Mengetahui madzhab-madzhab ekonomi







BAB II

PENJELASAN

A.    Pengertian Hukum Bisnis

Sebelum mengetahui pengertian hokum bisnis, terlebih dahulu pemakalah menguraikan pengertian dari masing-masing kata. Yakni Hukum dan Bisnis.

1.      Hukum

Berikut dijelaskan pengertian hukum menurut para ahli :

¢  Marcus Tullius Cicero (Romawi) :Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

¢  Rudolf von Jhering (Jerman) :Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.

¢  Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia) :Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.



2.      Pengertian Bisnis

Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:

                  a. Produksi

                  b. Distribusi/Pemasaran; dan

                  c. Perdagangan



3.      Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Ada pula yang mengatakan bahwa Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).



Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.

Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat. Oleh karenanya:

Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce) itu.





B.     Sumber-sumber Hukum Bisnis/Ekonomi

Adapun sumber hukum bisnis/ekonomi adalah sebagai berikut  :

1.      Peraturan Perundang-undangan

2.      Perjanjian/Kontrak

3.      Traktat

4.      Yurisprudensi

5.      Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis

6.      Doktrin



C.    Kerangka Dasar Hukum Bisnis

Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).

Masyarakat membutuhkan aturan-aturan hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu. Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena: Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;

Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.

Perjanjian tersebut dalam hukum bisnis disebut kontrak bisnis. Kontrak bisnis tersebut meliputi  Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.

*      Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.

*      Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.

*      Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata

*      Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:

      a. Menyerahkan sesuatu;

      b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan

      c. Tidak melaksanakan sesuatu. 



Syarat Umum Syahnya Perjanjian

*      Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

1.      Kesepakatan

2.      Kecakapan

3.      Suatu hal tertentu

4.      Suatu sebab yang halal.



Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian:

*      Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.

*      Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.



Pembuatan Kontrak :

*      Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?

*      Tahapan pembuatan Kontrak:

1.      Negosiasi

2.      Pembuatan Draft Kontrak

3.      Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)

4.      Pelaksanaan Kontrak



Anatomi Kontrak :

1.      Judul Kontrak

2.      Pembukaan

3.      Para Pihak

4.      Recital (latar belakang)

5.      Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)

6.      Penutup

7.      Tanda-tangan para pihak



*      Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:

1.      Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.

2.      Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.

3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).

4.      Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.



Akibat Wanprestasi:

*      Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.

*      Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.

*      Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi. 









D.    Madzhab-madzhab Ekonomi

Adapun madzhab-madzhab ekonomi adalah sebagai berikut :

1.      Mazhab Merkantilisme (Thn 1500-1800)

Tokoh-Tokoh pada masa itu antara lain:

·         Thomas Mun (1571-1641)

·         Jean Baptist Colbert (1619-1683)

Inti dari mazhab ini adalah :

·         Negara harus mendorong ekspor dan memupuk kekayaan dengan merugikan negara lainnya (tetangga)

·         Kolonisasi dan monopolisasi perdagangan harus benar-benar dapat dilaksanakan secara ketat untuk memelihara keabadian kaum koloni tunduk dan tergantung kepada negara induk

·         Penentangan atas bea, pajak dan restriksi intern terhadap mobilitas barang

·         Harus dibangun pemerintah pusat yang kuat untuk menjamin kebijaksanaan merkantilisme tsb

·         Perkembangan harus dapat diraih dan dikelola dengan dengan jalan meraih surplus sebesar-besarnya dan penerimaan ekspor barang yang melebihi belanja untuk impor barang

2.       Mazhab Fisiokrat (1756)

Istilah Fisiokrat berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Physia yang berarti alam dan kratos yang berarti kekuatan. secara harfiah berarti supremasi alam.

Tokohnya :

·         Francois Quesnay (1654-1774)

Inti dari mazhab ini adalah :

·         Pemilik tanah harus dikenakan pajak dalam bentuk satu macam pajak. 

·         Tekanan pada sektor pertanian yang produktif memungkinkan terjadinya surplus di atas nilai sumber daya yang digunakan

·         Pemerintah harus membatasi diri dalam intervensinya dalam perekonomian yang jelas bertentangan dengan kaum merkantilis maupun feodalis.

3.      Mazhab Klasik

Tokohnya:

·         David Hume

·         Adam Smith

·         Ricardo

·         McCulloch

Inti dari mazhab klasik ini terletak pada gagasan bahwa pertumbuhan ekonomi berlangsung melalui interaksi antara akumulasi modal dan pembagian kerja. akumulasi modal dapat dilakukan dengan menunda atau mengurangi penjualan. Hal ini akan baru bermanfaat jika dibarengi dengan perkembangan spesialisasi dan pembagian kerja.



4.      Mazhab Sosialisme

Tokohnya:

·         Saint-Simon

·         Fourier

·         Owen

·         Blanc

·         Engels dll

dalam mazhab Sosialisme, sistem pemilikan dan pelaksanaan kolektif atas faktor-faktor produksi biasanya dilakukan oleh pemerintah. Mazhab ini bersifat utopia dan sebagian besar pendukungnya adalah para filantropis (kelas menengah) yang memiliki komitmen untuk memperbaiki kehidupan para pekerja, buruh, serta kaum miskin.

Inti dari mazhab ini sangat luas cakupan sosialismenya, yaitu sosialisme utopis, sosialisme ilmiah, sosialisme negara, sosialisme anarkis, sosialisme serikat pekerja, sosialisme revisionis.



5.      Mazhab Historis (1840an)

Tokohnya:

·         Friederich List (1789-1846)

·         Wilhelm Roscher (1817-1894)

Konsep ekonomi sesungguhnya merupakan prosuk perkembangan menurut sejarah kehidupan ekonomi yang khusus tumbuh disuatu negara. oleh karena itu, hukum-hukum ekonomi tidaklah mutlak, tetapi bersifat relatif atau nisbi berhubungan dengan perkembangan sosial menurut dimensi waktu dan tempat.



6.       Mazhab Institusionalis (1900an)

Tokohnya :

·         Thorstein Veblen (1857-1929)

Berasal dari kapitalisme finansial, maka muncullah suatu lapisan masyarakat yang dianggap oleh Veblen sebagai "kelas santai", yaitu suatu kelas pada masyarakat lapisan atas yang berasal ari dunia industri dan keuangan.



7.       Mazhab Neo-Klasik

Tokohnya :

·         Alfred Marshal dan Leon Walras

·         John Hicks

·         Paul Samuelson

Mazhab ini mencoba memberi penjelasan lengkap dengan memfokuskan pada mekanisme aktual yang menyebabkan terjadinya kondisi ekonomi tersebut.



8.      Mazhab Chicago

Tokohnya :

·         Frank H. Knight

·         Henry C. Simons

·         Milton Friedman, George Stigler, Gary Becker

Inti dari mazhab ini adalah ;

·         Pasar dianggap sebagai mekanisme utama dlm menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, asal didukung kebebsan politik intelektual

·         pengelolaan administratif dan intervensi kebijakan ekonomi yang bersifat ad hoc

·         monetarisme dianggap lebih baik daripada fiskalisme dalam regulasi makroekonomi

·         kebijakan fiskal diyakini sebagai wahana yang tepat untuk mengentaskan kemiskinan, namun redistribusi pendapatan bagi kalangan di atas garis kemiskinan justru akan lebih banyak menimbulkan kerugian.

Menurut pendapat lain, madzhab ekonomi terbagi atas tiga bagian. Yakni :

1.      Kapitalisme

Dalam aliran ini, terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan modal.

2.      Sosialisme

Madzhab ini menyerahkan segala laju perekonomian Negara pada pemerintah (otoritas pemerintah sangat tinggi). Sehingga perekonomian Negara terbelenggu hanya pada pemerintah.

Ciri-ciri madzhab ini adalah masyarakat lemah dalam perekonomian. Karena semua diatur oleh pemerintah dan sama rata. Sehingga masyrakat dalam Negara tersebut kurang kreatif.

3.      Gabungan keduanya (kapitalisme dan sosialisme)





BAB III

PENUTUP/SIMPULAN



Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Ada pula yang mengatakan bahwa Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).

Sumber-sumber Hukum Bisnis/Ekonomi :

1.      Peraturan Perundang-undangan

2.      Perjanjian/Kontrak

3.      Traktat

4.      Yurisprudensi

5.      Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis

6.      Doktrin

Madzhab/aliran ekonomi adalah sebagai berikut :

1.      Mazhab Merkantilisme (Thn 1500-1800)

2.      Mazhab Fisiokrat (1756)

3.      Mazhab Klasik

4.      Mazhab Sosialisme

5.      Mazhab Historis (1840an)

6.      Mazhab Institusionalis (1900an)

7.      Mazhab Neo-Klasik

8.      Mazhab Chicago

Menurut pendapat lain, madzhab ekonomi terbagi atas tiga bagian. Yakni :

1.      Kapitalisme

2.      Sosialisme

3.      Gabungan keduanya (kapitalisme dan sosialisme)



Daftar pustaka






Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fahrabi - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms